Kini, Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Jika Tidak Makanan Dibungkus
Waktu operasional. Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan buka hingga pukul 20.00 Wib.
Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan peraturan baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah.
Dalam peraturan itu disebutkan pada poin nomor 6, pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung harus sudah di vaksin Covid-19. Hal ini berlaku bagi pedagang kali lima, lapak jajanan atau warteg.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
"Intinya pedagang dan pengunjung harus sudah tervaksin, bisa menunjukan melalui aplikasi JAKI," kata Andri kepada merdeka.com, Sabtu (31/7).
Mantan Kadishub DKI Jakarta tersebut menegaskan, peraturan itu wajib ditaati. Meskipun, pedagang atau pengunjung belum di vaksin atau tak punya aplikasi JAKI namun membutuhkan makanan.
"(Wajib vaksin) Iya, banyak cara untuk menunjukan bahwa yang bersangkutan sudah divaksin. Kalau yang bersangkutan belum divaksin tadi butuh makan kan bisa take away," tegasnya
Lebih lanjut ia menyampaikan waktu operasional. Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan buka hingga pukul 20.00 Wib.
"Pedagang pada Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis SK Dinas PPKUKM.
Baca juga:
BOR RS Covid-19 di Jabar Turun, Ridwan Kamil Usulkan PPKM Mikro
Blusukan Malam di Bogor, Mulyadi Gerindra Borong Semua Dagangan PKL
Penjelasan Polisi soal Pemasangan Bendera Putih di Pasar Tanah Abang
Gelar Resepsi Nikahan Putrinya, Ketua PCNU Jember Terancam Sanksi Langgar Prokes
KAI Daop 1 Jakarta Batasi Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun untuk Kereta Jarak Jauh
Menyerah Hadapi PPKM, Pedagang di Malioboro Kibarkan Bendera Putih