Koboi Mampang Cekcok dengan Sopir Pikap Beli Senjata Rp2 Juta dari Teman
Sedangkan untuk korek api yang berbentuk senjata, lanjut David, juga dibeli HRR ke temannya
Sedangkan untuk korek api yang berbentuk senjata, lanjut David, juga dibeli HRR ke temannya
- Hanya Jual Kangkung dan Bayam, Pria Ini Raup Omzet Rp30 Juta Perbulan Bikin Geleng-geleng Kepala
- Beli Dompet Rp70 Ribu hingga Tolak Ganti HP Mahal, Sikap Sederhana Cinta Kuya Bikin Kagum Warganet
- Terungkap, Ini Motif Aksi 'Koboi' Pria di Mampang Todong Senjata ke Pengendara Lain
- Iseng Beli Dua Kambing, Pria Ini Kantongi Penghasilan hingga Rp40 Juta per Bulan
Koboi Mampang Cekcok dengan Sopir Pikap Beli Senjata Rp2 Juta dari Teman
Polisi akhirnya mengungkap terkait pembelian senjata airsoft gun yang dipakai tersangka HRR (30) kepada seorang pengendara mobil boks berinisial JPP di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Senjata airsoft gun, tersangka beli dari temannya atas nama Kasman,"
kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero saat dikonfirmasi, Minggu (24/3)
merdeka.com
David mengatakan senjata berbentuk pistol itu dibeli HRR seharga Rp2 juta rupiah. Senjata itulah yang saat kejadian penodongan dipakai HRR ke korban.
"Saat ini temannya tersebut berada di Padang, dibeli seharga Rp 2 juta," kata David.
Sedangkan untuk korek api yang berbentuk senjata, lanjut David, juga dibeli HRR ke temannya. Sementara untuk amunisi peluru tajam dibeli secara online.
"Yang peluru tajam beli online. Senjata korek api didapat dari temannya atas nama Iwan," jelas David.
David menegaskan bahwa tindakan HRR meskipun memakai airsoft gun tetap tidak diperbolehkan, karena melanggar undang-undang yang berlaku.
"Tentunya airsoft gun tidak diperkenankan oleh karena itu sementara kita masih pemeriksaan secara intensif apakah memenuhi unsur untuk pasal UU darurat,"
tutur David.
merdeka.com
Sebelumnya peristiwa aksi 'koboi' terjadi pada Kamis (20/3).
Bermula saat mobil yang dibawa JPP ingin berpindah jalur dari kanan ke kiri. Namun, Toyota Etios yang dikendarai HRR merasa disalip, alhasil tidak terima.
Keduanya sempat terlibat cek-cok, dengan situasi sedang macet padat.
Tiba-tiba HRR mengeluarkan senjata pistol yang dipakai dengan maksud menakut-nakuti korban JPP.
Akibat aksi penodongan senjata pistol aitsoft gun, HRR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.