Duduk Perkara Briptu WR Tipu Warga Rp900 Juta dan Janjikan Anak Korban Lolos Bintara
Kasus ini ternyata sudah terjadi tiga tahun lalu dan sempat dimediasi tapi mandek.
Briptu WR, anggota Polres Pemalang, ditetapkan tersangka kasus penipuan penerimaan bintara Polri. Kasus ini ternyata sudah terjadi tiga tahun lalu dan sempat dimediasi tapi mandek.
"Kasusnya sudah pernah dimediasi antara korban dan pelaku berjalan tahun 2020-2023, namun tidak menemui hasil," kata Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto, Rabu (8/1).
Akhirnya, korban yang juga pengrajin gerabah Suratmo melaporkan kasus itu pada 4 September 2023. Laporan yang diterima langsung ditindaklanjutinya secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang.
"Jadi kasus sudah ditangani semenjak korban laporan. Bahkan, sebelum mulai viral di berbagai media tanggal 2 Januari 2025 yang lalu," ungkapnya.
Berkas perkara kasus penipuan ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang. Sementara itu, sidang etik terhadap Briptu WT sudah dijadwalkan.
"Dalam waktu dekat, tersangka WT akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," pungkasnya.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan bahwa proses hukum terhadap Briptu WR sudah masuk dalam tahap penyidikan. Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Sudah dilakukan penahanan dan proses etiknya,” kata Eko Sunaryo.
Sebelumnya korban merupakam pasutri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, Suratmo (56) dan Sutijah (59) menjadi korban penipuan oleh oknum anggota Polres Pemalang, WR.
Kejadian tersebut berlangsung empat tahun lalu, saat kedua anak mereka berencana mendaftar menjadi anggota Polri melalui jalur Bintara.
WR yang mengetahui niat tersebut kemudian mengundang Suratmo untuk bertemu di rumahnya. Dalam pertemuannya Suratmo merasa kecewa karena anaknya selalu gagal dalam seleksi Polri. WR kemudian menjanjikan bahwa kedua anaknya dapat lolos menjadi anggota Polri jika menyetor sejumlah uang.
Tergiur dengan janji tersebut, Suratmo akhirnya menyetorkan uang sebesar Rp900 juta dalam beberapa tahap Rp75 juta secara tunai, Rp275 juta secara tunai, Rp500 juta lewat transfer, dan Rp50 juta secara tunai.