Komplotan pencuri mobil diciduk, sudah 216 kali beraksi di Jakarta
Komplotan pencuri mobil diciduk, sudah 216 kali beraksi di Jakarta. Mobil hasil curian ini dikirimkan kelompok penadah yang dikomandoi HFF dan UTG. Mereka memiliki peran masing-masing di antaranya MHFF yang berperan sebagai bagian perbaiki kunci kontak mobil.
Empat pelaku pencurian mobil dan pemalsuan identitas kendaraan roda empat diringkus jajaran Ranmor Polda Metro Jaya. Mereka yakni berinisial M HFF (38), M UTG (42), PPT (34) dan SGT (38).
Menurut Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto, komplotan bernama 'Tegal' ini bisa meraup uang hingga miliaran rupiah selama mereka beraksi.
"Modus kejahatan yang mereka lakukan yakni awalnya dengan mencuri mobil yang ada yang di pinggir jalan atau yang di dalam rumah. Mereka membentuk kelompok khusus yang bertugas untuk mencuri yang diketuai oleh SGT," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/8).
Kata Antonius, pelaku sudah sering melakukan kejahatan di kawasan Jakarta dan sekitarnya. "Pelaku sudah melakukan 216 kali mencuri kendaraan dari tahun 2013 hingga 2017. Beberapa TKP seperti yakni Jelambar, Grogol, Petamburan, dan Slipi," kata Antonius.
"Setiap beraksi selalu membawa senjata api," sambungnya.
Nantinya, lanjutnya, mobil hasil curian ini dikirimkan kelompok penadah yang dikomandoi HFF dan UTG. Mereka memiliki peran masing-masing di antaranya MHFF yang berperan sebagai bagian perbaiki kunci kontak mobil.
"Setelah mobil berada di tangan pelaku, GPS langsung dihapus untuk meninggalkan jejak. Sementara, kunci kontak sudah diperbaiki oleh HFF. Ada pelaku lain (buron) yang menerima mesin dan nomor rangka dari mobil bekas yang sudah menjadi bangkai (rusak). Lalu dipotong nomor rangkanya dan diganti dengan nomor rangka mobil eks kecelakaan dari asuransi berikut blok mesinnya juga diganti," katanya.
Selanjutnya, kendaraan tersebut dijual dengan menggunakan surat resmi dengan harga sesuai pasaran melalui bantuan perantara. "Ini modus lama. Tentu saja masyarakat sangat dirugikan, lantaran harga mobil yang dibeli justru nomor rangka mesin dan BPKB bekas bangkai mobil rusak. Apalagi, harganya sekitar Rp 200 juta, namun dia beli rangka mobil Rp 30 juta sehingga untungnya menjadi lebih banyak," tambahnya.
Tambahnya, polisi hingga kini masih mengejar kelompok-kelompok lainnya yang diduga masih beredar. "Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan di atas tujuh tahun," pungkasnya.