Korban Penipuan hingga Rp500 Juta Ungkap Sering Terima Teror Sebelum 2 Pelaku Dijebloskan ke Penjara
"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Kedua pelaku sempat berkeliaran saat kasus masih bergulir.
Korban Penipuan hingga Rp500 Juta Ungkap Sering Terima Teror Sebelum 2 Pelaku Dijebloskan ke Penjara
Polisi menjebloskan ke penjara HBJ dan AON, dua pelaku penipuan hingga Rp500 Juta. Kapolres Metro Jakarta Pusat kombes Komarudin menegaskan terkait penahanan tersangka sudah diatur dalam KUHAP. "Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi. Sementara itu, korban penipuan, Tan Kok Eng mengungkap kali ini bisa bernapas lega. Karena selama ini ia mengaku kerap menerima ancaman teror diduga dari kedua pelaku.
- 4 Prajurit TNI Korban Pesawat Tempur Jatuh di Pasuruan Naik Pangkat
- Potret Ratusan Warga Kabupaten Puncak Berbondong-bondong Minta Perlindungan TNI, Resah Dihantui Teror KKB
- Rapat KIM di Kertanegara akan Putuskan Pasangan Prabowo-Gibran, Ketum Partai Buat Kesepakatan
- Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
"Sekarang saya merasa lega karena Polres Jakarta Pusat telah menahan kedua tersangka karena selama ini saya merasa mendapatkan tekanan luar biasa dari para Tersangka," ujar Tan Kok Eng di Jakarta, Selasa (8/8).
merdeka.com
"Terimakasih kepada Kepolisian, terutama untuk Kasat Reskrim AKBP Hady Siagian yang sudah mengayomi masyarakat dengan penanganan perkara yang semakin baik," katanya. Tan Kok Eng mengungkap peristiwa berawal pada Tahun 2020. Saat itu, dia diajak oleh kedua pelaku untuk menjalankan bisnis bisnis spare part mobil dan meminta modal kepadanya Rp500 juta. Korban kala itu menyanggupi. Namun, setelah beberapa tahun uang korban tidak dikembalikan oleh kedua tersangka.
"Awalnya saya diajak bisnis dan diminta untuk mengeluarkan modal usaha sebesar Rp500 juta. Sampai akhirnya sudah berjalan berapa tahun saya minta kembalikan, tapi mereka tidak mengembalikan. Saya juga tidak pernah dapat transparansi dan keuntungan. Kerugiannya itu mencapai Rp500 juta lebih," cerita Tan Kok Eng. Karena merasa telah ditipu, korban lalu melaporkan HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tercatat bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.