Kuasa Hukum Jessica: Mau bolak balik 100 kali berkas tak akan P21
Yudi mengungkapkan, Jessica tidak berbuat sesuai apa yang disangkakan.
Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih belum merampungkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso. Padahal masa tahanan tersangka kematian Wayan Mirna Salihin ini akan berakhir pada 28 Mei mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menegaskan kepada pihak penyidik bahwa kliennya tak bersalah. Karenanya, dia menegaskan berkas kliennya tak akan pernah bisa rampung (P21).
"Ya enggak akan P21, wong enggak ada perbuatannya yang bisa dibuktikan. Mau bolak-balik 100 kali juga tidak akan P21," kata Yudi saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).
Yudi mengungkapkan, Jessica tidak berbuat sesuai apa yang disangkakan. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap kliennya adalah sebuah kesalahan.
"Error person istilahnya," ucapnya.
Disinggung jika polisi akan tetap melakukan penyidikan meskipun Jessica nantinya dinyatakan bebas dari ruang tahanan, Yudi mempersilakannya.
"Ya silakan saja kalau polisi enggak malu melanggar Perkapnya sendiri. Kan itu ada di Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 76, itu harus keluarkan SP3," tutupnya.