Lambat bahas Perda Hak Keuangan, kenaikan tunjangan DPRD DKI terancam gagal
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perda turunan yang mengatur kenaikan tunjangan itu harus selesai dalam 3 bulan sejak Peraturan Pemerintah itu diundangkan pada 2 Juni 2017.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengingatkan agar Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan. Di mana dalam aturan tersebut mengatur tentang kenaikan tunjangan untuk pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perda turunan yang mengatur kenaikan tunjangan itu harus selesai dalam 3 bulan sejak Peraturan Pemerintah itu diundangkan pada 2 Juni 2017. Oleh karena itu, perda tersebut harus selesai maksimal pada 2 September 2017.
"Jadi di perda tidak bunyi soal hak-hak keuangan daerah, ingatkan anggota dewan 2 september ini telat memiliki Perda tentang keuangan daerah," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/9).
Saefullah mendesak agar raperda itu cepat diselesaikan. Apalagi ini sudah melampaui batas yang ditargetkan oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan PP 18, Perda Hak Keuangan terancam batal.
"Ditetapkan Kemendagri sebagaimana diisyaratkan PP 18, kalau tak bisa berbahas tak bisa melahirkan APBD anggaran dewan dan Gubernur enggak bisa menikmati hak keuangannya," ungkapnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini mengingatkan Raperda hak keuangan dan perubahan APBN 2017 dua-duanya sudah telat. Untuk itu DPRD harus segera menyelesaikan.
"Makanya, harus berakhir 30 September perubahan itu. Sementara kita evaluasi 15 hari ke Kemendagri. Kalau kemendagri kerja (cepat) bisa langsung balik ke kita," pungkasnya.