Langgar PSBB Jakarta, 15 Restoran dan Hotel Disanksi Denda
Rumah makan tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penegakan sanksi terhadap rumah makan atau restoran yang melakukan pelanggaran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, sidak kepada sejumlah rumah makan dilakukan serempak di lima kota administratif di Jakarta pada Minggu (17/5).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
"Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge," katanya dalam keterangan pers, Senin (18/5).
Rumah makan tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19.
Arifin menyebut dengan adanya pemberian sanksi diharapkan pemilik usaha dapat mematuhi peraturan yang ada. Saat sidak ada 15 rumah makan yang telah diberikan sanksi denda.
"Dengan nominal antara Rp5-10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai Pasal 8 Pergub Nomor 41 Tahun 2020 dengan nominal Rp25-50 juta," jelasnya.
Berikut daftar restoran atau rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi denda akibat melanggar PSBB:
1. Jakarta Barat
a. Restoran Izakaya Jairo
b. Restoran Cafetaria
c. Restoran Token.
2. Jakarta Selatan
a. Coffe Lounge, Jalan Senopati Kebayoran Baru.
b. Restoran atau fasilitas Hotel Aston di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu.
c. Resto Dim Sum Inc, Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.
d. Restoran Awtar, Jalan Kemang Raya.
3. Jakarta Utara
a. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jalan Sunter, Tanjung Priok.
b. Malacca Toast Resto, Jalan Sunter Agung Tanjung Priok.
c. Rumah Makan Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya.
4. Jakarta Pusat
a. Kopi Master, Jalan Raden Saleh Raya, Menteng.
b. Upnormal, Jalan Raden Saleh Raya.
c. Hotel Grand Batik Inn Jalan Karang Anyar, Sawah Besar.
5. Jakarta Timur
a. Rumah Makan Gurame, Jalan Pemuda, Rawamangun.
b. Rumah Makan Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com