Lolos Zonasi RW, Calon Peserta Didik Segera Laporkan Diri Hari Ini
Lapor diri diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 670 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Pendaftaran calon peserta didik melalui jalur zonasi bina RW telah ditutup pada 4 Juli. Bagi pendaftar yang dinyatakan diterima di sekolah yang dituju, diminta untuk segera melaporkan diri pada 6 Juli, secara daring.
Pengumuman calon peserta didik melalui zonasi bina RW bersamaan di hari ditutupnya pendaftaran, 4 Juli pukul 18.00 WIB. Lapor diri diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 670 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Di mana lokasi Trehaus School Jakarta? Trehaus School terletak di Sentral Senayan I.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang ditemukan para peneliti di Dataran Tinggi Antartika Timur? DATARAN TINGGI ANTARTIKA TIMUR Para peneliti memeriksa kembali data satelit yang diambil dari punggung bukit di lapisan es Antartika yang sebelumnya mencapai minus 93 derajat Celcius. "Ini tampaknya menjadi batas seberapa dingin di permukaan Bumi."
Dalam surat tersebut, lapor diri dibuka sejak pukul 00.01WIB hingga 16.00 WIB.
Langkah melapor diri secara daring yaitu;.
1. Membuka situs publik PPDB daring DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan lapor diri dengan cara klik tombol lapor
3. Mengisi nomor pendaftaran dan pin/token yang didapat pada saat pengajuan akun atau cetak pin
(mdk/eko)