MA larang lahan pengadilan jadi parkir liar
Surat ini resmi ditandatangani Sekretaris MA, Nurhadi pada 28 November 2013.
Tak semua gedung di Jakarta memiliki fasilitas parkir yang memadai. Kalau sudah begitu, mau tak mau pengunjung bakal mencari parkir alternatif yang disediakan penduduk setempat.
Seperti di Pengadilan Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada misalnya. Karena keterbatasan lahan, akhirnya pengunjung pengadilan memarkirkan kendaraan mereka di depan gerbang. Alhasil, kendaraan yang melintas di sekitar gedung pengadilan jadi terganggu.
Pemprov DKI sendiri sudah coba menertibkan parkir yang memakan badan jalan (on street). Tapi tetap saja, ketika petugas yang berjaga tak ada mereka akan kembali.
Rupanya, masalah parkir liar di depan pengadilan juga menjadi perhatian Mahkamah Agung. Lewat bagian kesekretariatannya, MA mengeluarkan surat edaran yang melarang parkir di depan gedung pengadilan di seluruh Indonesia.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, aturan tersebut harus segera direalisasikan dan jika tidak mematuhi maka akan ditegur oleh pihak pimpinan. Menurutnya, aturan ini berlaku sejak surat edaran ditandatangani.
Sekretaris MA, Nurhadi pada 28 November 2013 telah menandatangani Surat Edaran Nomor: 485-1/SEK/KU.01/11/2013 tentang Peningkatan Pelayanan Publik.
Dalam surat edaran tersebut menyatakan, "Akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberi kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan maupun instansi pemerintah lain yang berkunjung, maka teras depan setiap kantor pengadilan bebas dari parkir kendaraan, baik kendaraan dinas maupun pribadi," jelas surat edaran itu seperti dikutip Antara, Kamis (19/12).