Mahfud MD Lebih Setuju Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan: Aksinya Brutal
Mahfud lebih setuju dan mendukung polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal lebih tegas terkait penganiayaan dilakukan kepada David. Menurut Mahfud, tersangka dijerat pasal lebih tegas agar membuat jera pelaku penganiayaan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora seharusnya dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan. Mahfud lebih setuju Mario Dandy dikenakan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP terkait percobaan pembunuhan bukan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Apa yang dilakukan Shandy Aulia setelah bercerai dari David Herbowo? Setelah hampir 12 tahun menikah, Shandy Aulia resmi bercerai dari David Herbowo pada 14 Juli. Kini, ia terlihat bahagia dengan traveling bareng putri semata wayangnya.
-
Apa yang dilakukan Shandy Aulia dan David Herbowo bersama Claire? Kehangatan Shandy Aulia dan David Herbowo, Temani Anak Piknik di Sekolah.
-
Kapan Davina Karamoy dilahirkan? Davina lahir pada tanggal 17 Agustus 2002 dengan pipi yang bulat dan sangat menggemaskan.
Mahfud lebih setuju dan mendukung polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal lebih tegas terkait penganiayaan dilakukan kepada David. Menurut Mahfud, tersangka dijerat pasal lebih tegas agar membuat jera pelaku penganiayaan lainnya.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ujar Mahfud.
Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara
Sebab dengan dijeratnya Pasal 354 dan 355 KUHP terkait penganiayaan berat dalam rangka percobaan pembunuhan ini bisa diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun. Lalu, Pasal 355 KUHP ayat (2) berbunyi Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," tutur Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud mengatakan masukan itu telah disampaikan kepada Tim Penasihat Hukum keluarga David agar mendorong kasus ini diusut tuntas secara hukum. Meski acap kali terkait kelalaian penyidik akan membatasi jeratan perbuatan pidana dengan pasal ringan.
"Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Penanganan Kasus
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Dimana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial Shane sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Sementara untuk Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun.
(mdk/gil)