Mantan kabid perumahan DKI: Bukan menawarkan tapi melaporkan ke Ahok
Uang tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih atas pembelian lahan yang kini bermasalah.
Mantan Kepala Bidang Perumahan di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta, Sukmana, membantah menawari Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama uang gratifikasi pembelian lahan Cengkareng Rp 9,6 miliar. Dia menegaskan justru melaporkan adanya gratifikasi.
Sukmana menyebut uang tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji yang kemudian diteruskan ke Ahok,sapaan akrab Basuki.
"Setahu kami, saya kan berjenjang saya kan melaporkan ke kepala dinas, kepala dinas melaporkan ke gubernur. Kan enggak mungkin saya nyelonong ke Pak gubernur, enggak bagus. Yang terjadi gitu, bukan mau menawarkan tapi melaporkan," kata Sukmana saat dihubungi, Jumat (1/7).
Ternyata, lanjut dia, baru diketahui uang gratifikasi Rp 9,6 miliar itu diberikan secara tunai di atas meja kerja Sukmana. Menurutnya, uang tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih atas pembelian lahan yang kini bermasalah.
Uang tersebut diberikan oleh kuasa hukum pemiliki sertifikat, Toeti Noezlar Soekarno pada Januari 2016. Menurut Sukmana, pemberian itu dilakukan pada siang hari dan harus disampaikan Ika.
Sore harinya, Sukmana melaporkan uang 'terima kasih' yang diterimanya kepada Ika. Ika pun langsung meneruskannya kepada Ahok.
Ahok, lanjut dia, langsung memberikan perintah untuk menyerahkan uang Rp 9,6 miliar ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan hari itu juga, uang tersebut diserahkan ke KPK.
Awalnya Ahok memuji Ika karena melaporkan praktik gratifikasi yang terjadi di instansinya. Namun, Ahok geram karena menduga anak buahnya itu terlibat bagi-bagi uang pembelian lahan rusun tersebut.