Masa pinjam Gedung BNN habis, Ahok tawarkan 2 gedung Pemprov DKI
Bahkan Ahok berencana akan memberikan bekas Gedung PU tersebut kepada BNN secara cuma-cuma.
Masa pinjam Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berada di kawasan Cawang, Jakarta Timur akan habis pada bulan Desember 2015. Setelah masa peminjaman habis, maka gedung akan dikembalikan pada Polri. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja berencana meminjamkan salah satu gedung milik Pemprov DKI.
Ahok, begitu sapaan akrabnya, menawarkan akan meminjamkan bekas Gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk dijadikan kantor baru bagi BNN.
"Gedung BNN kita udah pinjemin kantor yang bekas PU, kita pinjemin, bahkan saya sudah ngajuin surat ke DPRD, saya bilang sama Sekda," kata Ahok di Balai kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (13/11).
Selain gedung bekas Dinas PU, mantan Bupati Belitung Timur ini juga menawarkan gedung lain untuk BNN, yakni rumah bekas Wakil Gubernur di Jalan Satrio Utomo, Jakarta.
"Termasuk rumah bekas ada Wagub Jalan Satrio Utomo, rumah wagub, dulu kan empat wagub, itu juga kosong," tandasnya.
Bahkan Ahok berencana akan memberikan bekas Gedung PU tersebut kepada BNN dan tidak perlu meminjam lagi kepada instansi lain. Namun Ahok tidak bisa langsung memberikan gedung tersebut kepada BNN, karena harus ada persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
"Bila perlu kasih saja lah BNN enggak punya gedung, ngapain pinjam terus. Kalau DPRD setuju perlu hibahin sajalah BNN supaya kepala BNN punya kantor punya rumah, enggak pinjem terus. Orang sama kok kita pemerintah, kenapa enggak boleh kasih," pungkas Ahok pada wartawan.