Masuk Jakarta Tak Punya SIKM, 6.364 Kendaraan Disuruh Putar Balik
Masyarakat Jabodetabek yang telah terlanjur melakukan kegiatan ke luar kota sebelum Lebaran Idulfitri dapat menunda perjalanan kembali ke Jakarta.
Sebanyak 6 ribu lebih kendaraan yang hendak masuk Jakarta terpaksa diputar balik petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pemilik kendaraan itu kedapatan tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
Data tersebut terhitung mulai tanggal 26-27 Mei 2020. "Masyarakat tidak punya SIKM, tapi coba masuk semalam itu 6.364 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (28/5).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan Muktamar PKB di Bali diselenggarakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Dia merinci untuk tanggal 26 Mei ada 236 kendaraan roda dua, 2.410 kendaraan roda empat perorangan dan 193 kendaraan roda empat umum. Kemudian untuk tanggal 27 Mei terdiri dari 456 kendaraan roda dua, 2.876 kendaraan roda empat perorangan dan 193 kendaraan roda empat umum.
Syafrin, mengimbau agar masyarakat Jabodetabek yang telah terlanjur melakukan kegiatan ke luar kota sebelum Lebaran Idulfitri dapat menunda perjalanan kembali ke Jakarta.
"Bertahan dulu di kampung, bangun kampung jangan balik ke Jabodetabek mari kita tetap work form home (WFH)," ucapnya.
8 Penumpang Sempat Dikarantina
Dia menambahkan, selama penertiban dilakukan sebanyak delapan penumpang transportasi umum yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) menjalani karantina. Kedelapan orang itu merupakan penumpang pesawat, kereta api, dan bus.
"Yang karantina 26 Mei ada delapan orang, 1 dari penumpang udara, 2 penumpang bus, 5 penumpang KA," kata Syafrin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta agar masyarakat yang telah melakukan perjalanan luar kota untuk menunda kembali ke Jakarta.
Dia menyebut masyarakat yang akan kembali harus memenuhi persyaratan yang ada, salah satunya yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
"Kepada semua tunda dulu, kita ingin memastikan ini tuntas sekali lagi ini bukan untuk kepentingan apa-apa kecuali untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua Covid-19," kata Anies di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengharapkan Jakarta tidak kembali pada posisi jumlah pasien Covid-19 kembali naik sepeda pada bulan Maret 2020.
Karena hal itu dia meminta agar masyarakat dapat mengajukan persyaratan SIKM melalui website corona.jakarta.go.id.
"Kami berharap seluruh masyarakat mengikuti ketentuan ini Insyaallah Jakarta akan bisa sepenuhnya kembali dalam suasana baru di mana kita bisa berkegiatan seperti semula tentu dengan protokol-protokol baru," jelasnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dishub DKI Antisipasi 1,7 Orang yang Terlanjur Mudik Balik ke Jakarta
Tidak Sesuai Persyaratan, 4.544 Permohonan SIKM Jakarta Ditolak
Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa Menuju Jakarta
BPTJ: Pemudik Ingin Balik ke Jabodetabek Wajib Memiliki SIKM
Dishub DKI Sebut 2.900 Kendaraan Putar Balik karena Tak Punya SIKM
Kemenhub Kritik Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Sulit Dibuat
Tak Punya SIKM, Puluhan Pengendara dari Luar Jabodetabek Ditolak Masuk Jakarta