Menunggu Proses Akhir Cawagub DKI di Tangan DPRD DKI
Proses pemilihan calon gubernur DKI Jakarta kali ini berbeda dengan era Djarot Saiful Hidayat dahulu di tahun 2014 silam. Jika pemilihan cawagub dilakukan lewat voting dan mengacu pada aturan kuorum yang disampaikan Ketua DPRD minimal 2/3 dari seluruh anggota.
Dua calon wakil gubernur DKI Jakarta hasil fit and proper test Partai Gerindra dan PKS sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta. Yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengaku telah menerima dua nama tersebut dan telah diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membuat tata tertib teknis pemilihan wagub DKI.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan Bursa Karbon Indonesia resmi diluncurkan? Presiden Jokowi mengatakan ingin mengurangi dampak perubahan iklim yang saat ini terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia. ”Karena memang ancaman perubahan iklim sangat bisa kita rasakan dan sudah kita rasakan. Dan, kita tidak boleh main-main terhadap ini, kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, polusi, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya,” kata Presiden Jokowi.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) diluncurkan? Tujuan bursa karbon sendiri untuk mencipatakan insentif bagi perusahaan dan negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengaan menyediakan mekanisme untuk membeli dan menjual izin emisi atau kredit karbon.
"Melalui surat ini saya akan meneruskan ke Bamus untuk diagendakan ke dalam paripurna nanti," kata Prasetio di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3).
Prasetio belum bisa memastikan kapan paripurna digelar. Namun menurutnya, dalam paripurna nanti dua kandidat yang diusulkan belum tertentu terpilih langsung.
"Bisa terpilih dan tidak terpilih," katanya.
Anggota Komisi Pemerintah DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan setelah menerima surat dari Pemprov DKI Jakarta, sesegera mungkin ditembuskan ke fraksi-fraksi.
"Tujuannya untuk memahami apa yang menjadi usulan parpol pengusung. Kemudian dewan menjadwalkan untuk dilakukan musyawarah di Bamus, untuk kemudian oleh pansus tatib disepakati tatibnya seperti apa, kuorumnya berapa, mekanisme pemilihannya gimana," katanya.
Namun dipastikan juga proses pemilihan dua cawagub ini akan melalui proses voting. "Dan tidak mungkin lah sepertinya akan berakhir musyawarah mufakat karena ketika diusulkan partai pengusung," katanya.
Gembong yang juga ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta mengaku belum menerima tembusan surat dari pimpinan soal cawagub. Setelah menerima, dia pastikan segera dirapatkan di fraksi.
Di perkenalan awal lalu, Fraksi PDIP menilai dua orang kandidat sama-sama baik. "Tapi pasti ada yang terbaik dan kita belum putuskan setuju yang mana," katanya.
Saat dipastikan berapa lama proses ini akan selesai, Gembong tertawa. Dia juga tak bisa memastikan apakah selesai sebelum pilpres digelar.
"Tergantung penjadwalan bamus saya kalau kita," tutup dia.
Proses pemilihan calon gubernur DKI Jakarta kali ini berbeda dengan era Djarot Saiful Hidayat dahulu di tahun 2014 silam. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengacu UU Nomor 1 tahun 2015 dan PP Nomor 102 tahun 2014, yang menjelaskan proses pengisian jabatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur. Ahok memilih langsung wagub yang akan mendampinginya.
Dua tahun setelah Djarot dilantik, berlaku UU Nomor 10 tahun 2016 menggantikan UU Nomor 1 tahun 2015. Dijelaskan dalam aturan tersebut, pengisian kekosongan cawagub dilakukan dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016.
Jika pemilihan cawagub dilakukan lewat voting dan mengacu pada aturan kuorum yang disampaikan Ketua DPRD minimal 2/3 dari seluruh anggota. Maka setidaknya harus hadir lebih kurang 70 orang lebih dari total 106 anggota DPRD DKI sebagai tanda proses voting tersebut sah dilakukan.
Baca juga:
Ketua DPRD DKI Sebut Pemilihan Wagub DKI Dilakukan dengan Voting
Gubernur Anies Serahkan Dua Nama Cawagub DKI ke DPRD
2 Nama Cawagub DKI Agung Yulianto & Ahmad Syaikhu Akhirnya Diserahkan ke Anies
Posisi Wagub DKI Bakal Diisi Usai Pilpres?
Kesepakatan Soal Wagub DKI Dinilai Solidkan Gerindra-PKS Menangkan Prabowo-Sandi
Anies Belum Terima Nama Cawagub dari PKS dan Gerindra
Jalan Berliku PKS Ingin Tempati Kursi Wagub DKI Jakarta