Meski Alexis setor Rp 30 miliar setahun, Anies pilih uang halal biar berkah
Mengenai adanya rencana audiensi dari pihak manajemen Alexis,dia mengaku, belum berencana untuk melakukannya. Sebab mantan Menteri Pendidikan ini keukeuh bahwa Alexis telah menyalahi aturan sesuai dengan bukti di lapangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempermasalahkan Jakarta akan kehilangan pemasukan besar dari pajak Hotel dan Griya Pijat Alexis. Karena Pemprov DKI menolak perpanjangan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis.
Anies mengatakan, pajak yang masuk dari usaha prostitusi itu menjadi uang haram yang mana uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan membangun dan mensejahterakan warga Jakarta. Untuk diketahui, Alexis menyumbangkan pendapatan daerah sebesar Rp 30 miliar.
"Kita ingin uang halal. Kita ingin dari kerja halal. (Pajak dari usaha prostitusi) Enggak berkah," tegas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/10).
Mengenai adanya rencana audiensi dari pihak manajemen Alexis,dia mengaku, belum berencana untuk melakukannya. Sebab mantan Menteri Pendidikan ini keukeuh bahwa Alexis telah menyalahi aturan sesuai dengan bukti di lapangan.
"Jadi kalau ada tempat yang bermasalah apalagi masalahnya moral, saya tidak akan diamkan. Karena saya harus pertanggungjawabkan ini di mata masyarakat, di mata undang-undang dan di mata Tuhan. Jadi saya akan bertindak sesuai dengan otoritas yang saya miliki," tegasnya.
Anies mengungkapkan, tidak akan bermain-main terhadap usaha yang berbentuk prostitusi. Sanksi berat berupa pencabutan izin akan dilakukan terlebih bukti-bukti yang dimilik Pemprov DKI kuat.
"Ya saya akan tindak yang melakukan pelanggaran. Pokoknya kita akan tegas. Buktinya sudah cukup, kita udah cukup. kita bekerja sudah lama," jelasnya.
Sebelumnya, manajemen Alexis menepis kabar usaha dijalankannya berupa hotel dan griya pijat melanggar hukum. Bahkan manajemen menegaskan selama ini pihaknya taat aturan pajak terhadap Pemprov DKI Jakarta.
"Kebetulan saya ingat ya, kalau tidak salah Rp 30 miliar per tahun. Untuk usaha pariwisata ini. Ada hotel, restoran dan gerai pijat. Kalau dari pajak seperti itu, omzetnya berapa. Kalkulasi tak bisa saya jawab," kata Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata Nomor 1, Jakarta Utara, Selasa (31/10).