Minta BPN cabut HGB pulau reklamasi, Anies harus buktikan adanya maladministrasi
Mengenai belum adanya dua raperda tentang reklamasi, Hasan menjelaskan, penerbitan HGB tetap dapat dilakukan. Alasannya karena sudah ada Pergub DKI nomor 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Pakar Hukum Agraria UGM Prof Dr Nur Hasan Ismail menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kementerian ATR/BPN menarik surat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi C, D dan G perbuatan sewenang-wenang. Di mana permintaan tersebut tertuang pada surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.
Hasan mengatakan, Anies harus melengkapi bukti adanya dugaan pelanggaran administrasi (maladministrasi) dari penerbitan HGB tersebut. Karena apa yang diminta oleh mantan Menteri Pendidikan itu adalah membatalkan surat keputusan pemberian hak.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Apa pesan utama kampanye Anies? Anies mengaungkan perubahan dari pelbagai sisi antara lain keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia."Sudah lama dari dulu kita kampanye, satu pesan utama, melahirkan keadilan. Visinya Indonesia adil makmur untuk semua," kata dia.
-
Siapa yang memulai kampanye di Surabaya? Anies memulai kampanye di Jakarta. Sedangkan, Cak Imin bakal berkampanye di Surabaya.
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
-
Siapa yang terlibat dalam pembuatan iklan RCTI di sawah? Irfan Wahid atau Ipang Wahid, sutradara berbagai iklan televisi yang juga staf ahli di Kemenko Perekonomian, menyajikan jawaban-jawaban dari pertanyaan masyarakat. Ia merupakan kru dalam pembuatan iklan-iklan tersebut.
-
Siapakah Asha Ramadia Ananda Tanjung? Asha Ramadia Ananda Tanjung adalah seorang anggota TNI Angkatan Udara dengan pangkat Sersan Dua (Serda).
"Harus ada yang namanya cacat hukum administrasi. Apa itu cacat hukum? Cacat hukum itu ada persyaratan dan prosedur yang tidak dipenuhi. Sekarang proses pemberian HGB sudah memenuhi syarat atau belum? Kalau memenuhi syarat kok dicabut, itu melanggar hukum," katanya kepada merdeka.com, Rabu (10/1).
Jika tidak ada maladministrasi, dia mengungkapkan, maka Kementerian ATR/BPN bisa menolak permintaan dari Anies. Namun jika mantan rektor Paramadina itu tetap ngotot, maka dapat menempuh jalur hukum.
"Kalau ngotot itu perbuatan sewenang-wenang. Kalau ada syarat dan prosedur yang tidak memenuhi, silakan BPN membatalkan atau mencabut. Kalau BPN gak mau, karena udah memenuhi, Pemda DKI silakan menggugat ke pengadilan. Itu prosedur hukum. Ini tidak seperti politik, hukum itu ada tata cara dan prosedur, bukan ngomong baru mikir," tegasnya.
Mengenai belum adanya dua raperda tentang reklamasi, Hasan menjelaskan, penerbitan HGB tetap dapat dilakukan. Alasannya karena sudah ada Pergub DKI nomor 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
"Namanya hukum itu kan hanya tunduk pada peraturan undang-undang yang ada. Sekarang undang-undang yang ada mengatur persoalan peruntukan tanah di areal reklamasi sudah ada di Pergub DKI nomo 121 tahun 2012. Peraturan Gubernur itu dibuat atas dasar Perda Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara. Itu terkait pasal untuk kawasan reklamasi," tegasnya.
Dia menilai, percuma pengembang diharuskan menunggu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Karena akhirnya, aturan tersebut tidak akan berlaku surut.
"Namanya hukum itu tunduk pada hukum sudah ada. Perbuatan (pembangunan reklamasi) itu dilakukan sekarang, masak suruh nunggu perda yang akan ada. Sedangkan Perda, menurut konstitusi kita tidak boleh berlaku surut, kalau nunggu Perda entah kapan? Itu tidak konstitusional. Kalau bertentangan buat apa?" katanya.
Hasan mengingatkan, Anies untuk lebih hati-hati untuk mengambil sikap sebagai Gubernur DKI Jakarta, terutama terkait soal hukum. Jangan sampai apa yang dilakukan hanya sekadar keinginan.
"Gak mungkin mas itu (cabut HGB). Semua kalau cuman keinginan ya monggo, kalau ingin ya silakan, tapi hukum ini bicara hitam putih," tutupnya.
Baca juga:
Sandiaga tegaskan serius hentikan reklamasi
Anies minta BPN serahkan data HGB yang diterbitkan untuk lahan reklamasi
Kasus korupsi proyek reklamasi, polisi periksa Kadis Tata Ruang & Pertanahan DKI
Soal pencabutan HGB pulau reklamasi, BPN DKI tunggu perintah Menteri Sofyan Djalil
Anies minta BPN batalkan HGB pulau reklamasi C, D dan G