Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini
Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membatasi operasional angkutan barang di empat ruas tol Jakarta selama KTT ASEAN pada 5-7 September 2023.
Hal ini diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
“Pembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut dilakukan pada empat ruasl tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara. Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (30/8).
- Mobil KPU Semarang Dirusak Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Pelaku
- 54 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Jakarta Timur, Tiga Mobil Tak Lulus Pengecekkan
- LRT Jabodebek Bukan Pertama di Indonesia, Daerah Ini Sudah Punya dari 5 Tahun Lalu
- Warga Kolong Tol Angke Bakal Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 52 Unit Rusunawa
Mobil yang Diizinkan Melintas
Adapun kebijakan ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok, seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.
Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN.
Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
TransJakarta Sediakan 4 Bus
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan layanan bus pengumpan atau shuttle bus untuk mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN di Ibu Kota. Layanan shuttle bus ini akan beroperasi mulai 30 Agustus 2023-7 September 2023.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri mengatakan, terdapat beberapa rute shuttle bus untuk menyukseskan KTT ASEAN 2023 ini.
“Kami menyediakan empat rute shuttle bus, selain untuk melancarkan kegiatan KTT ASEAN 2023, rute- rute tersebut juga dapat dapat digunakan oleh masyarakat umum” kata Apri dalam keterangan resminya, Rabu (30/8).
1) Gedung Serbaguna Senayan - MRT Istora Mandiri - Hotel Sultan (Summit Venue) yang beroperasi pukul 07.00 WIB - 22.00 WIB.
2) Gedung Serbaguna Senayan - MRT Istora Mandiri - Ritz Carlton Pacific Place (Sideline) yang beroperasi pukul 07.00 WIB - 19.00 WIB.
3) Hotel Sultan (Summit Venue) - Ritz Carlton Pacific Place (ABA Venue) yang beroperasi pukul 17.00 WIB - 19.00 WIB.
4) MRT Istora Mandiri - Balai Sidang JCC Senayan yang beroperasi pukul 05.00 WIB - 08.00 WIB.
Armada shuttle bus yang disediakan oleh Transjakarta menggunakan Low Entry Electric Vehicle atau armada bus listrik yang ramah lingkungan.
"Serta tarif layanan shuttle bus tersebut gratis atau Rp0," tambah Apri.