Motor dilarang masuk HI, ITW gugat Ahok
ITW menilai, kebijakan tersebut sangat diskriminatif bagi sesama pengguna jalan.
Rencana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat mendapat pertentangan dari sejumlah pihak. Bahkan, kebijakan kontroversial tersebut terancam digugat masyarakat Jakarta.
Tim advokasi Indonesia Traffic Watch (ITW) tengah bersiap menggugat Pergub No. 195 tahun 2014 tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin sampai Merdeka Barat. Gugatan ini dilakukan segera setelah pelarangan tersebut mulai dilaksanakan pemerintah.
"Tim advokasi sudah menyiapkan materi gugatan, tinggal menunggu dimulainya pelaksanaan larangan oleh Pemprov DKI, langsung kita ajukan gugatan," kata Ketua Presidium ITW, Robert Edison Siahaan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (16/12).
Edison menambahkan, gugatan tersebut dilayangkan setelah mendengar banyaknya keberatan yang diungkap pengendara sepeda motor dan penyandang cacat (disabilitas). Mereka menilai, kebijakan tersebut sangat diskriminatif bagi sesama pengguna jalan.
Apalagi, sebelum kebijakan itu dilaksanakan, pemerintah tidak menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya, seperti lahan parkir gratis di kawasan yang dilarang untuk dilintasi sepeda motor. Tak hanya itu, lanjut Edison, gugatan tersebut dilakukan karena alasan Pemprov DKI untuk melarang sepeda motor tidak jelas.
Ketika itu, Ahok menyatakan pelarangan motor di jalan utama di Jakarta untuk mengatasi kemacetan, namun pada kesempatan lain berganti untuk menekan angka kecelakaan. Dia menduga, larangan tersebut sarat dengan aroma bisnis.
"Kami melihat larangan itu sangat kental dengan aroma bisnis semata," keluh Edison.
Berdasarkan data yang diterima lembaga ini, alasan pelarangan motor untuk mencegah kecelakaan tidak valid. Sebab, kecelakaan sepeda motor lebih sering terjadi di jalan ruas jalan yang bukan protokol.
Imbas dari larangan itu, Edison meyakini akan terjadi kemacetan luar biasa di sekitar lokasi pelarangan, di mana para pengendara motor akan berjubel di sekitar jalan penghubung, seperti Jalan Sabang, Wahid Hasyim, Kebon Kacang, Sarinah, dan sekitarnya.
"Akibat larangan Pemprov DKI, masyarakat pengendara sepeda motor akan mengalami kesulitan," pungkasnya.
Baca juga:
Mulai besok motor dilarang lewat HI, polisi siap berjaga
Bang Sani: Larangan motor lintas di HI tak punya dasar hukum
Ini jalur alternatif pemotor hindari kawasan HI
Rambu-rambu motor tak boleh melintas di HI sudah terpasang
Ingat, 2 hari lagi motor tak boleh melintas di HI
Motor dilarang lewat HI, Pemprov DKI sediakan 40 bus gratis
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Siapa yang mengganti motor trail saat mengawal Jokowi di Lampung? Menariknya, Paspampres bermotor yang biasa mengawal Jokowi dengan motor gede sampai ganti motor trail. Nampak empat anggota Paspampres pengawal Jokowi yang biasa berboncengan sepeda gede, mengendarai motor trail berpelat TNI.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).