Mulai 1 Oktober 2023, Tarif Parkir di Jakarta Rp7.500 Per Jam
Penerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta.
Penerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta.
Mulai 1 Oktober 2023, Tarif Parkir di Jakarta Rp7.500 Per Jam
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan tarif disinsentif parkir atau tarif harga tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Penerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta pada 1 Oktober 2023 mendatang. Ratusan lokasi tersebut merupakan tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya.
- Bayar Tiket Rp300 Ribu, Segini Waktu Tempuh Jakarta-Bandung Naik Kereta Cepat Whoosh
- Tarif TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Tidak Kunjung Diresmikan, Kenapa?
- Mulai Besok, Tarif LRT Jabodebek Jadi Rp20.000 untuk Rute Terjauh
- Tarif TransJakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Diusulkan Rp5.000
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9).
Namun, Ani tak merinci di mana saja lokasi 121 titik parkir yang dikelola Pasar Jaya. Namun, pengenaan tarif tertinggi ini sudah berlaku 10 titik lokasi parkir, yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Selanjutnya, disinsentif juga berlaku di Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).
Ani menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dalam Pergub tersebut, diatur bahwa tarif disinsentif untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.500 rupiah untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.