Catat, Kehilangan Barang saat Parkir Jadi Tanggung Jawab Pengelola
Jadi kalau ada kerugian parkir, kehilangan, tanggung jawab pengelola parkir.
Pengelola Bertanggung Jawab atas Kehilangan Barang saat Parkir, Regulasi di Pemda
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti praktik-praktik bermasalah di lahan parkir yang masih saja terus terjadi.
Mulai dari pihak pengelola yang abai atas tanggung jawabnya terhadap konsumen, hingga pengenaan tarif kepada kendaraan yang hanya melintas di area parkir.
Pertama, terkait stempel "Kehilangan Barang Jadi Tanggung Jawab Konsumen" yang kerap terpampang di lahan parkir.
Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok menentang keras pihak pengelola yang mencantumkan aturan tersebut.
Mufti lantas berkaca pada gugatan yang pernah dilayangkan David Tobing, pengacara publik yang menuntut pengelola parkir di apartemen yang tak bisa menjaga properti milik kliennya.
Menurut dia, sejak kasus itu semestinya kasus kehilangan barang di parkiran jadi tanggung jawab pihak pengelola.
"Enggak boleh. Jadi kalau ada kerugian parkir, kehilangan, tanggung jawab pengelola parkir. Kalau itu pun masih ada (tak bertanggungjawab), bisa dimasukan sebagai asupan untuk beri masukan kepada regulator," kecamnya di Kantor BPKN, Jakarta, Kamis (20/7).
"Parkir ini kan dikelola oleh daerah. Jadi Pemprov, kabupaten/kota yang kelola. Jadi regulasinya dari daerah," tegas dia.
Hal lain yang jadi sorotan yaitu hitungan tarif parkir per jam yang dikenakan pihak pengelola. Dia menyatakan, perhitungan tarif parkir itu seharusnya jelas dan berdasar.
Sehingga, kendaraan yang hanya numpang lewat di area parkiran untuk menurunkan penumpang tidak boleh ikut dikenai biaya parkir.
"Dulu pernah kalau teman-teman di Jakarta ini, lewat saja masuk parkir walaupun cuman 30 detik saja kena. Itu tidak boleh loh. Itu sudah tidak berlaku. Tapi tidak tertutup kemungkinan, masih ada pengelola parkir yang melakukan itu. Banyak sekali. Itu pelanggaran," ungkapnya.
"Misal kita cuman nge-drop nih, kan enggak sampai 1 menit tuh. Harus bayar Rp5.000. Itu enggak boleh sebenarnya, karena kan jasa yang kita pakai adalah jasa parkir. Kalau parkir itu dia berdiam di satu lot, itu yang kita bayar per jam berapa. Per jam pun ada (perhitungan tarif resmi) harusnya," katanya. Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana Sumber: Liputan6.com