Alfamart: 10 Tahun Beroperasi Kita Tak Pernah Pungut Uang Parkir
Solihin menekankan bahwa pajak parkir seharusnya dikenakan kepada pelaku usaha, bukan kepada konsumen akhir.
Sebaliknya, fokus utama perusahaan adalah menertibkan parkir liar yang biasanya mengutip biaya kepada konsumen yang menggunakan lahannya.
Alfamart: 10 Tahun Beroperasi Kita Tak Pernah Pungut Uang Parkir
Alfamart: 10 Tahun Beroperasi Kita Tak Pernah Pungut Uang Parkir
Isu juru parkir liar yang memungut biaya di minimarket terus merajarela. Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin menegaskan pihaknya terus melakukan penertiban terhadap parkir liar tersebut.
Solihin mengaku sejak puluhan tahun yang lalu pihaknya tidak pernah memungut biaya parkir kepada konsumen. Sebaliknya, fokus utama perusahaan adalah menertibkan parkir liar yang biasanya mengutip biaya kepada konsumen yang menggunakan lahannya.
"Kita justru menertibkan parkir liar yg mengutip pada konsumen kita dimana konsumen kita pakrir di lahan kita," kata Solihin dalam konferensi pers, Jakarta ditulis Minggu (30/6).
Solihin menekankan bahwa pajak parkir seharusnya dikenakan kepada pelaku usaha, bukan kepada konsumen akhir. Sehingga konsumen tidak perlu membayar biaya parkir jika menggunakan lahan usahannya.
"Pajak parkir biasaya seyogyanya atau pajak dikenakan kepada pelaku perdagangan. Kita dalam hal ini tidak mengutip biaya parkir kepada konsumen sama halnya kalau kita parkir di rumah kita. Anda parkir di pekarangan anda bahkan di bahu jalan. Kalau di bahu jalan kita gak bisa kondisikan," tegas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey menegaskan penertiban parkir liar harus menjadi fokus utama pemerintah daerah (Pemda) untuk memastikan ketertiban dalam pengelolaan ruang publik.
"Mereka yang memungut biaya parkir ilegal itu seharusnya menjadi tugas pemerintah daerah untuk menegakkan hukum," tegas Roy.
Roy mengkritik praktik ganda dalam pungutan biaya parkir, khususnya terhadap pedagang atau pemilik properti yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, tidak seharusnya ada retribusi parkir tambahan setelah pembayaran PPB yang sudah dilakukan.
"Halaman kita sudah bayar PBB, masa harus bayar lagi untuk parkir? Jadi tidak boleh ada retribusi parkir lagi setelah itu," tambah Roy.
Roy menilai pentingnya Pemda untuk mengimplementasikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam menangani parkir liar. Salah satunya dengan mengadakan pelatihan untuk juru parkir agar bisa mendapatkan pekerjaan formal.
"Mereka pasti mencari pekerjaan, tidak ada yang mau menjadi tukang parkir secara permanen. Semua orang ingin pekerjaan formal. Bagaimana caranya? Harus ada pelatihan dari Pemda, Pemprov, dan mungkin ada dinas sosial yang terlibat," tandas Roy.