Nasib nelayan jadi pertimbangan utama PTUN batalkan izin reklamasi
Jika objek gugatan tetap berjalan maka akan merugikan para nelayan tradisional di teluk Jakarta
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memberikan izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Majelis hakim juga telah mengabulkan gugatan pihak penggugat agar pembangunan proyek reklamasi Pulau G ditunda hingga berkekuatan hukum tetap. Adapun yang menjadi pertimbangan hakim ialah, jika objek gugatan tetap berjalan maka akan merugikan para nelayan tradisional di teluk Jakarta.
"Menimbang, kerugiannya mulai dari tidak bisa menangkap ikan di perairan yang diberikan oleh objek gugatan," kata hakim anggota Elizabeth Tobing di ruang Kartika PTUN, Jakarta Timur, Selasa (31/5) sore.
Dalam pertimbangannya tersebut, hakim anggota menuturkan bahwa objek gugatan banyak yang masih berjalan dan menimbulkan hilangnya sumber daya ikan di perairan tersebut. Selain itu, reklamasi akan berdampak pada masalah ekonomi warga sekitar yang berprofesi sebagai nelayan.
"Kerusakan sumber daya yang terjadi akibat konstruksi reklamasi yang sebelumnya berjalan. Terdapat potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelaksanaam obyek gugatan, nelayan kecil mengeluhkan lumpur, lumpur itu berasal dari pengerukan teluk Jakarta," jelas Elizabeth.
"Jika ini terus terjadi akan mengakibatkan kehidupan para penggugat serta masyarakat yang bermata pemcaharian nelayan," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PTUN telah mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Majelis Hakim dengan tegas menyatakan, proyek pembangunan reklamasi di Pulau G tersebut ditunda sementara hinhga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Mengabulkan, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," ucap Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo di ruang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (31/5) sore.