Ngaku-ngaku anggota Brimob, Indra tipu pacar Rp 57 juta
Pelaku mengaku sebagai duda anak dua yang tengah memproses perceraian dengan istri sebelumnya.
Indra bin JM (33), pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai satpam, harus mendekam di balik jeruji besi lantaran aksi tipunya. Indra yang mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob Kelapa Dua berpangkat Briptu ini menipu Jeni (34), perempuan yang dipacarinya untuk meminjam uang sebesar Rp. 57 juta secara bertahap.
Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono menjelaskan, pelaku berdalih membutuhkan dana untuk mengikuti pendidikan di institusi Polri agar dirinya bisa naik pangkat.
"Pelaku mulai pinjam uang sejak Maret 2013 lalu. Mulanya pelaku meminjam uang Rp 1,2 juta tanggal 8 Maret 2013. Dan secara bertahap meminjam uang hingga mencapai Rp. 57 juta," ungkap Sungkono di Mapolsek Cilandak, Kamis (27/2).
Kepada korban, lanjut Sungkono, pelaku mengaku sebagai duda anak dua yang tengah memproses perceraian dengan istri sebelumnya.
Lantaran termakan oleh buaian pelaku yang akan menikahinya pada bulan Juni tahun lalu, korban pun rela meminjamkan uang hingga puluhan juta kepada pelaku.
Sungkono menambahkan, janji manis pelaku tak kunjung terealisasi. Akhirnya korban yang merupakan karyawan di salah satu bank swasta ini melaporkan dugaan tindak penipuan ke kepolisian setempat.
"Setelah ditelusuri, pelaku bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan swasta kawasan Prapanca, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," terang Sungkono.
Tak hanya itu, polisi juga mendapati bahwa pelaku masih berstatus suami orang. "Pelaku masih memiliki istri yang sah," tambah Sungkono.
Keseharian pelaku saat bekerja sebagai satpam yakni mengenakan kemeja safari dilengkapi dengan kopel Brimob.
"Setiap harinya, pelaku mengenakan safari. Dan membeli kopel Brimob, seragam polisi di kawasan Kelapa Dua, Depok, senjata api (korek gas)," ungkap Sungkono.
Polisi membekuk Indra di salah satu kafe di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2) malam. Dari tangan pelaku kemudian polisi menyita senjata mainan korek gas, kopel, satu set seragam polisi dengan baretnya, 10 lembar bukti transfer uang.
"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga:
Ditilang polisi gadungan, motor Delan dibawa kabur
Polisi gadungan incar pengunjung diskotek untuk diperas
Pikat cinta dua gadis pujaan hati, Teddy ngaku perwira polisi
Masyarakat harus diajari bedakan polisi asli dan palsu
Ini curhatan korban pemerkosaan tiga polisi gadungan di Jakbar
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.