Ngaku polisi, komplotan rampok gasak barang atlet cabor panahan
Peristiwa itu terjadi di depan Stasiun Senen saat korban akan naik taksi.
Mengaku anggota Polri, lima perampok mencuri dengan kekerasan terhadap atlet cabor panahan, Muhammad Faaiz Alwan. Dalam aksinya, mereka membawa kabur tempat busur dan panah yang bernilai Rp 40 juta.
"Kelima pelaku tersebut yakni Js alias Lae, AF alias Bontot, EG alias Jawa, Ys alias Galih dan H. Mereka melakukan aksinya di depan Pintu Selatan Keluar Stasiun KA Senen, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (26/7).
Awi menjelaskan pada 18 Juli 2016, di sekitar Area Stasiun Senen, para pelaku (5 orang dengan 1 orang DPO yakni H) memaksa masuk bersamaan korban yang sedang memesan taksi.
"Jadi saat itu korban hendak naik taksi, namun kemudian para pelaku memaksa masuk dan mengancam sopir taksi yakni Ahmad Amin untuk menjalankan mobil yang dikendarainya," ujar Awi.
Selanjutnya Bontot, Lae, Jawa, dan H (DPO) mengapit korban. Kemudian Lae dan Bontot secara bergantian menuduh korban membawa narkoba sambil mengancam dengan menggunakan alat setrum listrik supaya korban menyerahkan dompet serta barang yang dimiliki.
Mendapat perlakuan tersebut, korban yang merasa takut pun langsung menyerahkan uang Rp 52.000, satu unit HP Evercoss warna hitam, satu unit HP merek Nokia type 1600. Selain itu para pelaku juga mengambil uang dalam rek BNI korban melalui ATM dan para pelaku juga mengambil 1 set alat olahraga korban.
"Alat olahraga itu berupa (DPB) panahan berupa busur, tempat busur dan panah yang bernilai Rp 40 juta yang didapatnya dari pemerintah Yogyakarta. Korban ini atlet panahan asal Klaten, Jawa Tengah," ujarnya.
Usai mendapat perlakuan tersebut, korban pun langsung melaporkan ke pihak yang berwajib. Setelah diselidiki, tepat pada Senin (25/7) sore, empat pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku masih dalam pencarian (DPO) yakni pelaku H.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam kurungan penjara di atas lima tahun," tutup Awi.