Ojek Online di Jakarta Boleh Angkut Penumpang Mulai Senin 8 Juni
Bagi para pengendara ojek, baik konvensional dan daring atau online. melalui kebijakan di masa transisi ini, Anies akhirnya membolehkan mereka kembali menarik penumpang setelah dilarang selama masa PSBB.
Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan kebijakan masa transisi di tengah pandemi Covid-19. Lewat keputusan ini, Jakarta akan memulai masa baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti era pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
Bagi para pengendara ojek, baik konvensional dan daring atau online. melalui kebijakan di masa transisi ini, Anies akhirnya membolehkan mereka kembali menarik penumpang setelah dilarang selama masa PSBB.
"Kendaraan bermotor bisa beroperasi dengan protokol kesehatan, kendaraan umum seperti ojek itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," jelas Anies.
Operasi Setiap Hari Secara 100 Persen
Melalui tabel pemaparannya, tertulis bahwa layanan transportasi publik seperti ojek online dan konvensional boleh beroperasi menarik penumpang mulai 8 Juni 2020 dengan jadwal operasi setiap hari secara 100 persen.
"Nantinya dalam fase transisi ini akan kita pantau secara berkala, dan diharapkan setiap orang menaati protokol kesehatan agar tidak ada lonjakan kasus kembali, dan ini juga akan kita evaluasi hingga Juni pekan keempat, apakah kita siap memasuki transisi fase kedua, atau belum," tuturnya.
Sumber: Liputan6.com