Ombudsman akan Periksa Dinkes DKI soal Vaksinasi Keluarga Anggota DPRD
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dalam waktu dekat berencana melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait vaksinasi keluarga anggota DPRD DKI Jakarta.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dalam waktu dekat berencana melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait vaksinasi keluarga anggota DPRD DKI Jakarta.
"Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, tentu kami berhak melakukan pemeriksaan terhadap pemberian vaksinasi yang tidak sesuai juknis," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa (16/3) seperti dikutip Antara.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Teguh memastikan proses pemanggilan itu akan dilakukan segera agar peristiwa tersebut tidak merembet ke instansi, lembaga dan DPRD daerah lain.
Ia meminta Dinas Kesehatan DKI melaksanakan petunjuk teknis (juknis) vaksinasi dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan.
Menurut dia, apabila benar Dinas Kesehatan DKI memfasilitasi vaksinasi bagi keluarga Angota DPRD DKI maka hal itu bertentangan dengan juknis pelaksanaan vaksinasi yang dikeluarkan Dirjen P2P.
Ia menduga kuat ada maladministrasi yang mengarah sebagai gratifikasi karena pemberian vaksinasi tersebut terkait dengan jabatan anggota DPRD DKI bukan karena peruntukannya sebagaimana yang termuat dalam juknis.
Ia menjelaskan dalam juknis proses vaksinasi, dibagi empat tahapan yaitu tahap I untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian, tahap II bagi petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum.
Selain itu, petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian, kelompok usia lanjut di atas 60 tahun dan tahap III masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan tahap IV adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
"Kekhawatiran kita, jika juknis tersebut tidak dipatuhi yang terjadi adalah vaksin itu akan diakses terlebih dahulu oleh pihak yang memiliki posisi dan jabatan penting, bukan oleh yang memerlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Baca juga:
Ombudsman Nilai Harusnya Vaksinasi Covid Sifatnya Sukarela, Bukan Paksaan
Fatwa MUI: Vaksinasi saat Bulan Ramadan Tak Membatalkan Puasa
Sentra Vaksinasi Bersama BUMN akan Hadir di Semarang dan Surabaya
2 Lansia di Banyumas Meninggal Usai Vaksin, Ombudsman Minta Kemenkes Tambah Skrining
Kemenkes Sebut Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Jadi Syarat Perjalanan