Organda larang bus bawa pendemo, Ahok minta polisi tindak jika nekat
"Itu mesti lapor polisi, yang berhak tangkap kalau orang demo naik bus," ujar Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja sepakat dengan peraturan yang dikeluarkan Organda DKI melarang perusahaan otobus (PO) bertrayek untuk menyewakan armada kepada massa pendemo. Menurut Ahok, jika para pendemo masih nekat menggunakan bus bertrayek maka pihaknya akan meminta kepolisian untuk menindak tegas para pendemo.
"Itu mesti lapor polisi, yang berhak tangkap kalau orang demo naik bus," ujar Ahok di Balai kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (13/11).
Ahok menambahkan, jika massa menyewa juga tak bisa seenaknya. "Kalau mereka sewa gimana? Enggak bisa kalau gitu. Itu juga cuma imbauan kan jadi ya imbauan saja," imbuh dia.
Seperti diketahui, Ketua Organda DKI H Shafruhan Sinungan mengatakan telah mengirimkan surat kepada Perusahaan Otobus pada (10/11) lalu untuk tidak lagi menyewakan bus kepada pendemo, selain kepada PO.
Shafruhan juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menindak tegas bila ada perusahaan penyedia bus yang masih menyewakan bus untuk digunakan dalam aksi demonstrasi.
"Organda tanggal 10 November tepat di Hari Pahlawan sudah buat surat ke Dishub DKI tembusannya ke gubernur dan Kapolda Metro Jaya bahwa Organda tidak rekomendasikan khusus angkutan umum yang bertrayek untuk disewa pengunjuk rasa," kata Sfahruhan di Aula TMC Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/11) kemarin.