PAN nilai wajar Anies pakai kata 'pribumi' sebab tak sudutkan pihak tertentu
Menurut dia, pidato Anies yang menyinggung pribumi itu tidak berlebihan karena hanya ingin mengajak rakyat untuk bangkit dari keterpurukan.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai penggunaan kata pribumi dan non pribumi tidak masalah selama tidak menyudutkan dan menyerang pihak tertentu. Penggunaan kata pribumi menjadi polemik karena dikutip oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pidato perdananya di hadapan warga Ibu kota.
Padahal, Presiden ketiga B.J Habibie telah melarang penggunaan kata pribumi dan non pribumi dalam kegiatan penyelenggaraan negara lewat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 pada tahun 1998.
"Kalau saya sih enggak ada masalah dan yang penting kan maknanya dan dia tidak menyudutkan pihak lain, dia tidak menyerang kelompok lain tidak," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10).
Menurutnya, pidato Anies yang menyinggung pribumi itu tidak berlebihan karena hanya ingin mengajak rakyat untuk bangkit dari keterpurukan.
"Dia mengajak rakyat yang dimaksud pribumi itu yang dimaksud Pak Anies itu yang terpinggirkan, yang enggak punya kesempatan untuk bangkit bersama sama, enggak terlalu berlebihan," tegasnya.
Sekretaris Fraksi PAN ini menganggap pidato Anies bukan bertujuan untuk memecah belah bangsa. Tetapi, kata dia, hanya mengingatkan semua pihak untuk tidak terlena dengan keadaan ekonomi yang dikuasai segelintir orang.
"Tapi yang selama ini belum tercerahkan yang bangun dari tidurnya kemudian belum sadar bahwa selama ini terpinggirkan Pak Anies Gubernur mengajak supaya kita ini bangkit semua untuk mengisi kemerdekaan jangan terlena jangan santai karena ekonomi kita dikuasai segelintir orang," tukasnya.
Diketahui, Pidato Anies Baswedan yang mengucapkan kata-kata 'pribumi' menuai polemik. Banyak yang mengkritik Anies masih menggunakan kata pribumi dalam pidato resmi.
Tahun 1998 Presiden BJ Habibie sudah meneken Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tentang penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.
Berikut isi lengkapnya:
Menimbang:
bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada:
1. Para Menteri;
2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II;
Untuk:
PERTAMA:
Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan
penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan.
KEDUA:
Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia
dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan
meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara
Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan
layanan tersebut.
KETIGA:
Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan,
program dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya, sesuai dengan Instruksi Presiden ini.
KEEMPAT:
Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam
sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini di kalangan dunia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatas atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
KELIMA:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini.
Baca juga:
Pidato Anies Baswedan usai ditetapkan KPU sebagai Gubernur Jakarta
Ini pidato lengkap Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta
Pidato 'pribumi' Anies tuai polemik, Sekjen PKS minta lihat niat baiknya
Ini penjelasan Anies Baswedan terkait pidato menyinggung kata pribumi
Soal pidato pribumi, NasDem akan minta penjelasan Anies Baswedan
-
Apa pandangan Partai NasDem tentang Anies Baswedan terkait Pilkada? “Pak Anies itu ibarat orang main kartu ya kartunya enggak pernah mati,” kata Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim kepada wartawan di DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat (30/8).
-
Mengapa PDIP mempertimbangkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta? Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua," jelas dia.
-
Siapa yang diajak Anies Baswedan untuk mendirikan partai politik? Menarik ya karena waktu kami sempat bermitra didukung partai Gerindra dan PKS saat itu, kita pernah berdiskusi tentang mendirikan partai,
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Kenapa Anies Baswedan ingin mendirikan partai politik? Mungkin pemikiran beliau dan harus kita hargai karena beliau ingin terus berkontribusi, menggunakan bahwa beliau memiliki banyak pemikiran yang bisa diintegrasikan disatukan perjuangan wadah gerakan,