Paripurna hak angket digelar hari ini, DPRD DKI tentukan nasib Ahok
Ada dua pelanggaran yang telah ditemukan oleh panitia angket.
DPRD DKI Jakarta hari ini dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk menyikapi hasil penyelidikan yang telah dilakukan panitia hak angket terhadap RAPBD 2015 dan etika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Rapat paripurna ini juga akan menjadi penentu apakah DPRD akan menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap hasil panitia angket atau tidak.
Rapat ini seharusnya digelar pada Kamis (2/4) lalu. Namun karena padatnya agenda Musyawarah Rencana Pembangunan membuat rapat ditunda. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengungkapkan, mundurnya pelaksanaan paripurna karena banyak anggota DPRD yang ikut Musrenbang.
Taufik menyebut, rapat paripurna diagendakan berlangsung mulai pukul 15.00 WIB, Senin (6/4).
Sebelumnya, panitia angket telah melaporkan hasil temuan mereka kepada pimpinan dewan. Panitia angket yang dipimpin oleh Ketua Fraksi Hanura Ongen Sangaji menyebutkan telah menemukan pelanggaran yakni langkah Ahok mengirimkan RAPBD DKI Jakarta 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan dewan ke Kementerian Dalam Negeri. Pelanggaran kedua, mengenai sikap atau etika kepemimpinan Ahok.
"Menurut kajian sementara ada pelanggaran yang dilakukan gubernur. Itu berdasarkan masukan dari para pakat. Pelanggarannya ada dua, undang-undang dan etika," ungkap Taufik beberapa waktu lalu.
Hasil penyelidikan tim angket akan disampaikan kembali pada fraksi-fraksi melalui Rapat Paripurna. Dalam rapat tersebut akan ditentukan apakah anggota dewan akan melanjutkan temuan tersebut dengan hak menyatakan pendapat (HMP).
Sementara anggota panitia angket dari Gerindra, Syarief menegaskan, ada dua pilihan yang akan diambil jika memang benar anggota DPRD mengajukan HMP. Pertama adalah pemberhentian, dan kedua, teguran keras dengan permintaan maaf. Soal dua hal itu akan diputuskan saat rapat paripurna.
"Jadi anggota masih merumuskan apakah hasil hak menyatakan pendapat nanti berupa teguran keras dengan permintaan maaf atau usulan pemberhentian," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/4).
Dia menambahkan, untuk dapat mengajukan HMP tersebut, hanya perlu persetujuan dari 20 anggota DPRD. Sedangkan untuk mengesahkan usulan tersebut maka 53 anggota dewan yang hadir di dalam rapat harus sepakat dan sepaham.
Melihat syarat tersebut, politisi Gerindra ini yakin dapat mengajukan dan mengesahkan HMP atas hasil penyelidikan panitia angket. Sebab sejauh ini, kata dia, hanya NasDem dan PAN yang mencabut dukungan atas hak angket.
Baca juga:
Wiranto larang Fraksi Hanura ikut hak menyatakan pendapat buat Ahok
Ini kata Mendagri soal wacana Ahok dimakzulkan DPRD DKI
Ini 2 skenario DPRD DKI 'hukum' Ahok lewat hak angket
Jimly nilai rencana pelengseran Ahok tidak sehat
Lulung soal tersangka UPS: Gue enggak kenal mancungnye idungnye
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.