Pemerintah Batasi Kegiatan di Jawa-Bali, Wagub DKI Klaim Sejalan dengan Sikap Pemprov
Awalnya, kata Riza, pihaknya akan meminta koordinasi dengan pemerintah pusat beserta pimpinan daerah lainnya untuk integrasi pengetatan. Seperti halnya terkait waktu operasional tempat usaha.
Lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan. Salah satunya, memberlakukan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021
Menyikapi kebijakan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menyambut baik.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendukung Prabowo-Gibran? Ketua Pemuda Pemudi Sehati 08, Linda Setiawati mengatakan, pihaknya mendukung Prabowo-Gibran lantaran paslon nomor urut 02 tersebut memiliki program kerja yang pro terhadap anak muda.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
"Siang ini pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan pengetatan, kami menyambut baik. Sejujurnya ini searah apa yang akan diambil oleh Pak Gubernur DKI terkait menyikapi ke depan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Awalnya, kata Riza, pihaknya akan meminta koordinasi dengan pemerintah pusat beserta pimpinan daerah lainnya untuk integrasi pengetatan. Seperti halnya terkait waktu operasional tempat usaha.
"Orang Jakarta makan ke kumpul di Bodetabek akhirnya ngumpulnya kerumunan di sana dan kembali ke Jakarta," ucapnya.
Riza juga menyarankan agar pelaksanaan atau periode PSBB pengetatan tersebut dapat disamakan selama 14 hari. Hal tersebut kata dia guna pengendalian Covid-19.
"Perlu disampaikan kami selama ini menyiapkan faskes tidak hanya untuk warga DKI Jakarta tetapi siapa saja warga yang datang kami layani dengan baik termasuk dari daerah lain Bodetabek," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19. Adapun ini dilakukan mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Dia menuturkan, ini bukanlah pelarangan kegiatan. Tapi hanya membatasi sejumlah kegiatan demi menekan Covid-19.
Sebagai gambaran, Airlangga menyampaikan penambahan kasus Covid-19 dilihat dari keterisian tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi yang mengalami kenaikan.
"Pembatasan kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," jelas Airlangga.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PSBB Jakarta-Bali, Pemerintah Wajibkan WFH 75 Persen
Sri Mulyani Soal Pengetatan PSBB: Kalau Tak Dilakukan Kasusnya akan Lebih Buruk
Pemprov Jateng akan Perketat PSBB di Semarang, Solo dan Banyumas
Rupiah Ditutup Menguat Usai Pemerintah Perketat PSBB Jawa Bali
DPRD DKI Kritik Kebijakan Pemerintah Batasi Kegiatan di Jawa-Bali
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Perketat 5 Kegiatan Ini