Pemprov DKI ancam copot pejabat jika ketahuan merokok
Kenaikan TKD juga disertai pengetatan aturan bagi PNS DKI.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk PNS. Tapi peraturan yang ditegakkan selama bertugas semakin diperketat. Bahkan, apabila ada PNS DKI Jakarta merokok dapat dikenakan sanksi hingga pencopotan jabatan.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan, PNS DKI Jakarta tidak diperbolehkan merokok di kawasan mereka bekerja. Penerapan sanksi ini berlaku untuk semua jabatan, baik kepala dinas, lurah, camat dan wali kota.
"Kalau satu dua kali ketahuan yang ketiga kalinya bisa dikenakan sanksi sampai dicopot jabatannya," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/1).
Sanksi ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah. Adapun peraturan yang melandasi ketegasan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta ini mengungkapkan, pihaknya dapat memberikan sanksi karena mendapatkan kewenangan yang didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada pasal 17 mengatur soal bentuk pelanggaran dan sanksi kepada pejabat pemerintah.
Dia menambahkan sedangkan UU NO.30/2014 pasal 20 memberikan wewenang pengawasan kepada intern/ inspektorat. Sehingga pihak inspektorat berhak menyelidiki dan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pejabat.
"Kalau dia (PNS DKI) merokok berarti dia tidak mengindahkan peraturan kami," ujarnya.
Lasro melanjutkan, hukuman tidak hanya berlaku bagi PNS DKI Jakarta yang ketahuan tengah merokok. Namun mereka yang ruangannya ditemukan puntung rokok, bahkan abu rokok juga bisa dikenakan sanksi serupa.
"Bahkan kalau di ruangannya ditemukan puntung dan abu rokok itu bisa dikenakan sanksi. Itu bisa jadi indikasi dia merokok," tutupnya.
Baca juga:
PNS DKI telat satu menit, gaji dipotong Rp 500 ribu
Belum ada satu bulan kerja, 2 PNS DKI bermasalah dipecat Ahok
Ketika gaji lurah di DKI lebih besar dari menteri dan dirjen
Forum warga: Kerja lurah di DKI enggak jelas, digaji Rp 33 juta?
Keren, gaji lurah di Jakarta setara direktur perusahaan top
Fitra: Anggaran keluar dari mulut singa masuk ke mulut buaya
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.