Pemprov DKI Bakal Atur Soal BLT di Raperda Pengendalian Covid-19
Mengenai teknis pencairan bantuan tunai, politikus Gerindra itu mengatakan aturan akan diatur dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan jawaban atas usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanganan Covid-19. Dari jawaban tersebut, dia menjelaskan, tentang bantuan sosial berbentuk tunai.
Dalam Raperda disebutkan, Pemprov DKI akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. Ada dua jenis bantuan sosial, yaitu bantuan bahan pokok, dan bantuan berupa uang tunai.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa kesalahan yang dilakukan Riza Patria? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi. Padahal, Prabowo Subianto kini sudah berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Jadi saat ini perlu dipersiapkan. Pendaftaran sudah diterima, semua dokumen telah masuk. Terdapat beberapa masukan terkait pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. Namun, masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Ternyata ada beberapa berkas dari pengadilan negeri Jakarta Timur yang belum saya siapkan," jelas Ramzi.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
"Kemudian dalam peraturan daerah ini mengatur bantuan, bantuan dalam bentuk tunai dan atau bentuk non tunai kepada masyarakat yang terdampak melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Riza di gedung DPRD, Rabu (30/9).
Nantinya, untuk mendata siapa saja calon penerima bantuan tunai, Pemprov DKI akan bekerja sama dengan perangkat kecamatan hingga RW/RT.
Mengenai teknis pencairan bantuan tunai, politikus Gerindra itu mengatakan aturan akan diatur dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Terkait dengan daftar bantuan sosial yang dihimpun yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan peran serta RT RW. Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai upaya perlindungan sosial akan diatur dalam Peraturan Gubernur."
Tidak hanya bantuan sosial, dalam usulan Raperda juga mengatur perlindungan sosial bagi warga terdampak Covid-19. Perlindungan sosial yang dimaksud meliputi rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial.
Sebelumnya rencana pemberian Bantuan Langsung Tunai pernah disampaikan oleh Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman DKI Jakarta Suharti. Ia mengatakan saat ini hanya 1,1 juta kepala keluarga yang terdata memiliki akun Bank DKI. Jumlah ini merupakan jumlah penerima Bantuan dari Pemprov sebelum masa pandemi Covid-19.
Sedangkan total keseluruhan data penerima bansos dari Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial sebanyak 2,4 juta kepala keluarga.
Bantuan langsung tunai akan diberikan kepada 2,4 juta kepala keluarga dengan cara transfer melalui Bank DKI.
"Memang ada rencana BLT (bantuan langsung tunai) tapi memang karena kemarin itu praktis semuanya mendadak kalau BLT saja berati harus ada akun bank, yang di kami baru ada 1,1 juta karena mereka adalah sebagai yang mendapat bantuan dari DKI itu semua menggunakan transfer bank DKI," kata Suharti dalam diskusi virtual yang dikutip melalui channel Youtube Lapor Covid 19, Jumat (18/9).
Saat ini, kata Suharti, pihaknya tengah mempercepat proses pembukaan akun rekening Bank DKI bagi data penerima Bansos PSBB. Data Pemprov, penerima Bansos selama masa PSBB DKI sebanyak 2,4 juta kepala keluarga.
"Sekarang dilakukan percepatan pembuatan akun untuk penerima yang 2,4 juta itu jadi sedang dibahas," kata dia.
Data penerima Bansos DKI tersebut merupakan gabungan dari data yang berasal dari pemprov ataupun dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Pada April, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial bagi penduduk rentan terdampak Covid, jumlah penerima Bansos DKI sebanyak 1.194.643 kepala keluarga. Sedangkan sisanya, ditanggung kemensos.
Mengenai rencana BLT, Suharti mengaku belum ada penyampaian resmi dari Pemprov DKI ke pemerintah pusat. Namun saat ini sudah ada pembahasan adanya BLT ke warga DKI terdampak PSBB.
"Memang belum secara resmi belum disampaikan ke pusat tetapi dalam pembahasan dan percepatan untuk pembuatan akun bank," tandasnya.