Pemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Pemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Juru parkir liar bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi seperti tindak pidana ringan.
- Meresahkan, Juru Parkir Liar Pukuli Sopir Gara-Gara Tak Terima Dibayar Rp2 Ribu
- Pemprov DKI Terjunkan 1.000 Petugas Bersihkan Rute JAKIM 2024
- Cerita Juru Parkir Liar di Tebet, Delapan Jam Dapat Rp75.000 dan Setor ke 'Oknum'
- Pemprov DKI Coret 771 Penerima KJMU, Ada yang Punya Aset Capai Rp1 Miliar Hingga Mobil
Pemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk tim gabungan dari unsur jajaran TNI-Polri hingga Kejaksaan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang tersebar di Ibu Kota.
"Tim Lintas Jaya sendiri terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, kemudian rekan-rekan kepolisian dan TNI. Lalu akan ada tambahan dari Satpol PP dan juga dari Pengadilan Negeri dan juga Kejaksaan,"
kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir Antara, Senin (13/5).
merdeka.com
Pembentukan tim tersebut, kata Syafrin diharapkan dapat memberikan efek jera pada jukir yang masih terus berkeliaran dan pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi seperti tindak pidana ringan.
"Pekan ini kita akan sepakati jadwalnya karena ini seluruh instansi, setelah itu baru kita sampaikan jadwal pelaksanaannya," ujar Syafrin.
Selain itu, pihaknya rutin menertibkan parkir liar yang ada di jalan-jalan Jakarta. Syafrin menyebut, kendaraan yang parkir sembarangan itu akan diderek untuk diproses.
"Ini rutin melakukan tindakan parkir liar tapi sekali lagi karena yang kita tertibkan adalah kendaraan yang melanggar. Begitu ada kendaraan yang melanggar, apakah itu ada laporan masyarakat ataupun karena adanya tertangkap tangan parkir liar itu langsung ditertibkan dengan dilakukan penderekan oleh Tim Lintas Jaya," ucap Syafrin.
merdeka.com
Adapun terkait temuan juru parkir liar yang menyebutkan hasil uangnya diserahkan ke organisasi masyarakat (ormas) setempat dan Dishub, Syafrin menjelaskan setiap minimarket berada dalam kawasan niaga yang berbeda.
"Di sana sudah ada pengelola parkir, maka uang parkir yang dipungut di minimarket tersebut menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan parkir di kawasan niaga tersebut. Artinya bisa masuk ke pengelola parkir atau di tempat-tempat yang parkirnya dilakukan pengelolaan langsung," jelas Syafrin.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman menyebutkan tidak sulit memberantas parkir liar yang meresahkan masyarakat dan sering menimbulkan kemacetan.
"Sebetulnya tidak sulit, sangat mudah. Ini tanggung jawab kita untuk melakukan itu. Siapapun, masyarakat bisa melakukan pengawasan, kalau memang merasa dirugikan laporkan kepada Kepolisian," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (9/5).
Latif menyebutkan pihaknya siap membantu dalam menertibkan masalah parkir liar ini.
"Pasti (bantu). Jadi, masalah parkir liar ini adalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab kita bersama," katanya.