Pemprov DKI cabut izin bidan pakai vaksin palsu, RS diselidiki dulu
"Rumah Sakit itu manajemen dan oknum yang bakal kena," kata Koesmedi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan memberikan hukuman bagi pelayanan kesehatan yang terbukti sengaja menggunakan vaksin palsu. Karena berdasarkan data Bareskrim, tiga dari empat belas pelayanan kesehatan yang menggunakan vaksin palsu ada di Jakarta.
Adapun tiga pelayanan kesehatan yang terbukti gunakan vaksin palsu adalah Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramatjati, Jakarta Timur, Bidan M Elly Novita di Ciracas Jakarta Timur dan Klinik Dr Ade Kurniawan di Rawa Belong, Jakarta Barat.
"Urusannya di Dinas Kesehatan dan Kemenkes. Ada hukumannya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/7).
Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi menerangkan, pihaknya bakal memberikan sanksi bagi Bidan yang terbukti memberikan vaksin palsu. Sementara untuk Rumah Sakit tidak akan langsung ditutup.
"Kalau yang bidan langsung dicabut. Tapi kalau yang Rumah Sakit itu manajemen dan oknum yang bakal kena," jelasnya.
Sanksi bakal dikenakan setelah Dinas Kesehatan DKI melakukan penelusuran terlebih dahulu. Salah satu contohnya Klinik Dr Ade yang di Slipi sampai kini masih ditelusuri oleh Dinkes DKI, Sudin Kesehatan Jakbar, BPPOM dan Kemenkes.
Sementara RS Harapan Bunda telah mengeluarkan surat pernyataan akan bertanggung jawab untuk pembiayaan vaksin ulang dan risiko yang terjadi akibat vaksin ulang. Pemerintah pun sedang mendata warga yang sempat melakukan vaksin di tempat tersebut.
"Sedang dilakukan crosscheck register bayi balita yang divaksin dan dilakukan validasi data. Lalu kita kelompokkan sesuai kelompok umur dan analisa untuk dilakukan vaksin ulang," tutup Koesmedi.