Pemprov DKI gandeng Kejati amankan aset negara
Pemprov DKI gandeng Kejati amankan aset negara. Dalam kerja sama ini, kejaksaan akan mengaudit perjanjian kerja sama pemprov dengan pihak ketiga atau swasta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta di bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, pemberian bantuan hukum pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindak pindana hukum lainnya. Dalam kerja sama ini, kejaksaan akan mengaudit perjanjian kerja sama pemprov dengan pihak ketiga atau swasta.
"Pola kerja sama. Kejaksaan audit perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Kondisi pemda seringkali lemah, kita tersandera untuk penguasaan aset, kita di pihak yang dirugikan. Periksa ulang terutama terkait objek vital dan strategis," kata Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Menurut mantan Wali Kota Blitar itu, pihaknya seringkali bermasalah dengan pengamanan aset negara yang dikelola Pemprov DKI. Sehingga munculnya banyak gugatan dari pihak ketiga.
"Persoalan pokok dihadapi Jakarta adalah pengamanan aset. Banyak gugatan pihak ketiga terhadap aset yang dikuasai, dimanfaatkan, dimiliki pemprov beserta BUMD," ungkapnya.
Hal tersebut juga diamini oleh Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Marsudi. "Banyak mafia orang yang bermain-main aset ini. Dengan kerja sama kejaksaan kita punya komitmen untuk mengamankan aset, baik yang dimiliki maupun yang dikuasai pihak-pihak tertentu," kata Marsudi.
Pemprov juga merasa trauma karena pernah kehilangan informasi aset. Hingga akhirnya memutuskan membangun kerjasama dengan kejaksaan tinggi DKI Jakarta.
"Kita punya trauma. Informasi aset digunakan untuk Wali Kota Jakarta Barat hilang. Digugat satu Yayasan di Sulawesi Selatan. Bukan hanya kalah, tetapi Pemprov bayar ganti rugi puluhan miliar. Informasi saya dapat ada dokumen asli kita temukan, akan gugat balik," ucapnya.