Pemprov DKI Izinkan Live Music di Restoran dan Hotel dengan Syarat
Ada sejumlah aturan yang perlu disiapkan sebelum menyelenggarakan live music yakni memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Pemprov DKI Jakarta telah memperbolehkan penyelenggaraan live music di restoran dan hotel saat pelaksanaan PPKM mikro. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata. SK tersebut telah ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya pada Senin (31/5).
"Penyelenggaraan Musik Hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional dengan ketentuan," bunyi SK tersebut yang dikutip pada Rabu (9/6).
-
Kenapa sentra kuliner PKL Sultan Agung ramai? Diakui para pedagang, lokasi berjualan setelah ditata menjadi lebih rapi dan nyaman, ini tentu mengundang banyak pembeli.
-
Kapan sentra kuliner PKL Sultan Agung buka? Saat ini, kawasan itu telah ditata oleh pemkot sehingga lebih rapi dan nyaman, dengan jam buka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana KM Kelud disulap menjadi hotel terapung? Sebanyak 2.100 kursi nantinya akan diubah menjadi tempat tidur serta ketambahan kamar tidur sebanyak 500 unit. Dengan jumlah yang banyak, nantinya cukup digunakan sebagai tempat tinggal selama PON berlangsung.
-
Kapan Hotel Du Pavillon diresmikan? Peresmian hotel baru Du Pavillon itu diwarnai dengan pertunjukkan sebuah grup opera dari Italia dan dihadiri para pejabat tinggi pemerintah kolonial Hindia Belanda.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Ada sejumlah aturan yang perlu disiapkan sebelum menyelenggarakan live music yakni memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kemudian, jumlah personel harus menyesuaikan luas panggung, memasang pembatas partisi/flexyglass di area panggung dan pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 14 Juni 2021. Hal itu guna mendukung pengendalian pandemi sekaligus program vaksinasi.
Kebijakan untuk kembali memperpanjang masa PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021, Surat Gubernur Nomor 251/-1.772.1, dan Instruksi Gubernur Nomor 37 Tahun 2021.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus aktif. Hal itu disebabkan oleh kembalinya masyarakat berkegiatan pasca libur Idulfitri 1442 Hijriah, di mana per tanggal 31 Mei 2021 kasus aktif di Jakarta sebesar 10.658, bertambah 3.365 dari dua minggu sebelumnya.
“Lonjakan kasus tahun ini sedikit lebih baik daripada tahun kemarin yang mencapai 30 ribuan kasus. Angka ini juga didapatkan dari hasil kerja keras para petugas tracing kita untuk melakukan deteksi dini, terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur lebaran yang lalu,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.
Reporter: Ika Defianti
Baca juga:
Warga Kena Covid Menurun, Mikro Lockdown di RT 3/3 Cilangkap Dilonggarkan
PPKM Diberlakukan Setelah 63 Warga di Kelapa Dua Tangerang Positif Corona
Kafe Diduga Milik Anak Wali Kota Bekasi Disegel karena Langgar PPKM
Perumahan di Bekasi Lakukan Karantina Mikro Setelah 12 Warga Positif Covid-19
Pemkot Medan Bubarkan Pengunjung Kafe Lebihi Jam Operasional, Pemilik Ditegur