Pemprov DKI Larang Ojek Online Berkerumun dan Wajib Parkir 1 Meter Tiap Motor
Syafrin juga meminta perusahaan penyedia layanan dan jasa ojek online untuk menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi ojol tidak berkerumun.
Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengimbau para pengemudi ojek online (driver ojol) untuk tidak berkerumun selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar tertanggal 26 Januari-8 Februari 2021.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Syafrin melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 31 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis (Juknis) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bidang transportasi pada 26 Januari 2021.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Apa yang dialami oleh driver ojol di Cimanggis, Depok? Nasib kurang beruntung dialami seorang pengemudi ojek online (ojol) di Cimanggis, Depok. Driver Ojol Dapat Order Fiktif Ratusan Ribu Rupiah di Depok, Reaksi Warga Luar Biasa Langsung Patungan Bayar Pesanan Dia mendapat orderan fiktif sejumlah lebih dari Rp250 ribu.
-
Di mana kejadian driver ojol mendapat orderan fiktif terjadi? Kisah tersebut belum lama ini dibagikan langsung pada akun Instagram @depok24jam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat sang ojol menerima orderan atas nama Santi dengan alamat Jalan Haji Icang Cimanggis RT 04 RW 01.
-
Bagaimana warga di Cimanggis membantu driver ojol? Saat itu juga, diketahui warga berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp277 ribu. "Di Jalan Haji Icang banyak keluarga baik. (Bayarin) Orderan fiktif Rp277 ribu," ungkap salah satu warga di lokasi.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Bagaimana driver taksi online tersebut menunjukkan emosinya? Dia lantas meminta ke penumpang wanita yang telah turun dari kendaraan miliknya kala itu agar dapat bersikap sopan. "Yang sopan dong, ini mobil bukan mobil lu," ujarnya.
"Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan," tulis poin pertama dalam SK tersebut, dikutip Rabu (27/1)
Pengemudi ojek online maupun Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Selain itu, harus menjaga jarak minimal satu meter antar pengemudi.
"Saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar mengemudi dan wajib memarkirkan antar sepeda motor berjarak satu meter," tulis aturan tersebut.
Syafrin juga meminta perusahaan penyedia layanan dan jasa ojek online untuk menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi ojol tidak berkerumun.
Apabila pengemudi berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak, maka perusahaan wajib memberikan sanksi bagi pengemudi tersebut.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB usai kasus Covid-19 di Jakarta sudah tidak terkendali. Pada 26 Januari kemarin, kasus baru di Jakarta mencapai 2.314. Sementara itu, kasus Covid-19 di Indonesia sudah menembus 1 juta, tepatnya 1.012.350.
Baca juga:
4 Bulan Operasi Yustisi, Polda Metro Tindak 541.935 Pelanggar & Tutup 172 Perkantoran
PSBB DKI Diperpanjang, Rupiah Ditutup Melemah di Rp14.066 per USD
PSBB Sampai 8 Februari, Ini Daftar Tempat Wisata di DKI yang Masih Ditutup
PSBB Diperpanjang, Waktu Operasional TransJakarta Hingga Pukul 21.00 WIB
Wagub DKI Soal Waktu Operasional Mal Diperpanjang: Permintaan Pelaku Usaha
Pemprov DKI Segel Penginapan di Pademangan Lantaran Langgar PSBB