Pemprov DKI musnahkan 12.433 botol miras di Monas
Kepala Satpol PP Jupan Royter mengatakan, miras tersebut merupakan hasil razia dari warung di pemukiman warga dan juga toko yang tidak berizin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 12.433 minuman keras beralkohol di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Minuman keras ini merupakan hasil dari tangkapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sejak bulan Januari 2017.
Kepala Satpol PP Jupan Royter mengatakan, miras tersebut merupakan hasil razia dari warung di pemukiman warga dan juga toko yang tidak berizin.
"Itu warung-warung di lingkungan permukiman, toko-toko yang enggak berizin. Itu informasi dari masyarakat dan satpol PP yang proaktif," katanya di lokasi, Selasa (13/6).
Dia mengungkapkan, razia ini dilakukan sejak bulan Januari 2017. Satpol PP juga akan rutin melakukan razia miras dan minuman oplosan berbahaya khususnya di DKI Jakarta.
"Ini dari Januari. Setelah ini juga kita (Satpol PP) rutin lakukan operasi minuman keras. Itu kan banyak, juga ada Coca Cola yang bahan oplosan," tegasnya.
Menurut Jupan, pemusnahan secara terbuka ini tidak akan berbahaya bagi warga yang sedang berkunjung ataupun berada di lingkungan Monas. Karena nantinya akan segera dibersihkan oleh pemadam kebakaran (Damkar).
"Saya kira enggak. Ini nanti langsung disiram sama blangwir (Damkar), jadi masuk ke saluran air. Di saluran air itu kan ada tikus-tikus got yang sumber penyakit, itu juga kita harapkan nanti juga. Disemprot dibersihkan masuk ke saluran air itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, hasil operasi penertiban minuman beralkohol yang dilakukan sejak Januari hingga Juni 2017 sebanyak 12.433 botol terdiri dari berbagai merek, seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, Rajawali dan sebagaimana, yang merupakan hasil operasi penertiban dari masing-masing wilayah Kota Administrasi.