Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM, Pertamina Masih Tahan Harga
Menurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
Namun, kebijakan itu terpantau belum diikuti Pertamina, yang masih menjual harga BBM non subsidinya di DKI Jakarta sama seperti per 1 Januari 2024.
Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM, Pertamina Masih Tahan Harga
Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM, Pertamina Masih Tahan Harga
Pemprov DKI Jakarta telah menaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak BBM sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi.
Namun, kebijakan itu terpantau belum diikuti Pertamina, yang masih menjual harga BBM non subsidinya di DKI Jakarta sama seperti per 1 Januari 2024. Mulai dari Pertamax, Pertamax Green Turbo 95, Pertamax Turbo, Dexlite, hingga Pertamina Dex.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif lantas mengapresiasi Pertamina yang masih menahan harga BBM non subsidi.
Menurut dia, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
"Bagus tahan, gitu. Sekarang kita memang ingin stabil dulu. Ini juga lagi masa-masanya, kan kita sudah bilang sepakat dalam masa-masa ini kita (tahan harga BBM). Nah, ini juga minyak kan turun lagi, kemarin USD 82 (per barel) lebih, sekarang USD 78 (per barel)," jelasnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/2).
Adapun harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Maret 2024 memang tengah turun 2,7 persen menjadi USD 73,82 per barel di New York Mercantile Exchange.
Sementara harga minyak mentah Brent untuk pengiriman April 2024 merosot 2,5 persen menjadi USD 78,70 per barel di London ICE Futures Exchange.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah penahanan harga BBM oleh Pertamina menandakan kenaikan tarif PBBKB ditunda, Arifin tak bisa menjawabnya. Sebab, keputusan itu berada di luar wewenang Kementerian ESDM.
"Nah itu kalau pajak itu di luar domain ya. Ntar DKI dengan (Kementerian) Keuangan aja nanti ditanyain," imbuh dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan akan mengambil keputusan untuk menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kenaikan tarif PBBKB di DKI Jakarta.
Sebab, jika aturan itu terlaksana tanpa detil aturan yang lebih rinci, ia khawatir itu akan berdampak luas terhadap konsumen akhir.
Namun, Kementerian ESDM tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap Perda DKI Jakarta Nomor 1/2024.
"Kita enggak sampai ditunda, karena itu bukan wewenang kami. Tapi kami menghimpun permasalahan yang ada banyak. Pelaksanaannya harus diperhatikan betul karena akan menimbulkan dampak di masyarakat yang kami sudah lihat," kata Tutuka.
"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," ungkapnya.