Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Tutuka mengatakan, keputusan Pemprov DKI Jakarta mendongkrak tarif pajak BBM tersebut sama sekali tidak melibatkan Kementerian ESDM.
Tutuka mengatakan, keputusan Pemprov DKI Jakarta mendongkrak tarif pajak BBM tersebut sama sekali tidak melibatkan Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji buka suara soal kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak BBM non subsidi.
Tutuka mengatakan, keputusan Pemprov DKI Jakarta mendongkrak tarif pajak BBM tersebut sama sekali tidak melibatkan Kementerian ESDM.
"Belum sempat konsultasi ke kami. Secara resmi kami tidak pernah berdiskusi, berkomunikasi tentang hal tersebut," ujar Tutuka saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/1).
Dia memberi catatan terhadap aturan kenaikan pajak BBM di DKI Jakarta, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut dia, kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan khusus.
"Kan di teknis ada masalah kepada BU (badan usaha) niaga. Di sosial, karena belum ada sosialisasi, pasti ada masalah di masyarakat. Di hukum ada permasalahan juga. Tiga itu," tegas Tutuka.
Jika aturan itu terlaksana tanpa detil aturan yang lebih rinci, ia khawatir itu akan berdampak luas terhadap konsumen akhir.
Namun, Kementerian ESDM tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap Perda DKI Jakarta Nomor 1/2024.
"Kita enggak sampai ditunda, karena itu bukan wewenang kami. Tapi kami menghimpun permasalahan yang ada banyak. Pelaksanaannya harus diperhatikan betul karena akan menimbulkan dampak di masyarakat yang kami sudah lihat," imbuhnya.
Oleh karenanya, Kementerian ESDM mengambil keputusan untuk menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang lebih punya wewenang.
"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," pungkas Tutuka.
Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaIni tanggapan Menteri Trenggono soal penghapusan BBM subsidi untuk nelayan.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaSangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaBPH Migas berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi kemacetan distribusi.
Baca SelengkapnyaAliong Mus pun mengucapkan rasa terima kasih kepada narasumber atas kesediaanya memberikan materi
Baca SelengkapnyaMereka mendapat bantuan modal usaha hingga bagi hasil bea cukai tembakau
Baca SelengkapnyaPengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.
Baca Selengkapnya