Pemprov DKI Perpanjang Belajar di Rumah hingga 5 April 2020
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan dalam perpanjangan itu para Kepala Bidang Persekolahan dan para Kepala Suku Dinas Pendidikan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah.
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang satu pekan kebijakan belajar di rumah untuk pelajar tanggal dari 29 Maret sampai 5 April 2020. Perpanjangan itu berkaitan dengan status pandemi virus Corona atau Covid-19.
Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 32 /SE/2020 tentang pembelajaran di rumah (home learning) pada masa darurat Covid-19 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana pada Selasa (24/3).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
"Pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," kata Nahdiana dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan dalam perpanjangan itu para Kepala Bidang Persekolahan dan para Kepala Suku Dinas Pendidikan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah.
Kemudian, Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah.
"Pendidik membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik," jelasnya.
Keputusan Anies
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menutup seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah. Penutupan sekolah ini berlaku selama dua minggu ke depan.
Oleh karena itu, sejak pekan depan, pelajar di DKI Jakarta akan belajar mengajar dari rumah.
"Kesimpulannya Pemprov DKI memutuskan untuk menutup semua sekolah di lingkungan di Provinsi DKI Jakarta dan akan melakukan proses belajar mengajar jarak jauh," ujar Anies Baswedan.
Menurut dia, keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta. Sejak Jumat 13 Maret 2020, Pemprov DKI juga sudah mengambil langkah menekan kegiatan masyarakat di luar rumah.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com