Pemprov DKI Siapkan Skema Pemegang KJP Tak Diterima Sekolah Negeri
Dia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) terkait skema pembiayaan siswa saat sekolah. Sebab sekolah swasta tidak mungkin melakukan pembiayaan dengan gratis.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap peserta didik baru pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tidak diterima di sekolah negeri. Dia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) terkait skema pembiayaan siswa saat sekolah. Sebab sekolah swasta tidak mungkin melakukan pembiayaan dengan gratis.
"Kemarin kami simulasikan kalau anak KJP. Bayarannya itu bayaran sejumlah KJP yang ada dan cicilan untuk uang pangkalnya, bisa dimanfaatkan sebagian dari dana berkala yang setiap semester untuk beli seragam, sepatu," kata Nahdiana saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Dimana saja lokasi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Kemudian, dia juga menyatakan telah melakukan koordinasi pula dengan Kementerian Agama (Kemenag). Yakni untuk menerima peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (tingkat SD), Madrasah Tsanawiyah Negeri (tingkat SMP) dan Madrasah Aliyah Negeri (tingkat SMA/SMK).
Saat ini kata dia, pihaknya telah menerima laporan sebanyak 106 peserta didik yang didata oleh KPAI. "Kami sasar dari sistem itu mereka yang tidak diterima. Bisa saja anak-anak ini diterima di sekolah-sekolah di bawah Kemenag, ini yang sedang kami cari," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Anjani menuntut Dinas Pendidikan mengakomodir solusi administrasi dan keuangan bagi calon peserta didik yang tereliminasi dari PPDB jalur zonasi. Satu bentuk solusi konkret menurut Zita adalah menunjuk sekolah swasta menjadi rekanan Pemprov DKI.
"Sesuai janji Dinas Pendidikan di rapat Komisi E 2 minggu lalu Dinas Pendidikan janji mau kasih solusi administrasi ataupun keuangan anak yang tidak mampu dan tertolak di PPDB terpaksa nih harus masuk ke swasta," ujar Zita, Senin (6/7/2020).
Nantinya, bagi para ribuan peserta didik baru yang tidak lolos seleksi jalur zonasi dan terpaksa masuk ke sekolah swasta seluruh biaya digratiskan layaknya sekolah negeri. Tidak ada iuran bulanan, tidak ada uang pangkal, tak ada uang bangunan.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)