Pemprov DKI telah beri surat teguran ke RS Mitra Keluarga
Koesmedi telah menyerahkan surat teguran kepada RS Mitra Keluarga yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan. Bahkan, dia telah membentuk tim investigasi untuk lakukan audit medis.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto telah menjatuhkan hukuman kepada RS Mitra Keluarga Kalideres berupa teguran tertulis. Teguran tersebut diberikan karena telah menolak bayi berusia empat bulan Tiara Debora, yang akhirnya meninggal karena terlambat mendapatkan penanganan.
"Teguran untuk tidak lakukan hal itu lagi. Teguran tertulis, tertulis langsung," katanya di kantornya, Kamis (15/9).
Koesmedi telah menyerahkan surat teguran kepada RS Mitra Keluarga yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan. Bahkan, dia telah membentuk tim investigasi untuk lakukan audit medis.
"Hari ini nanti tim akan cari data-data medikal record dan lain-lain yang ada di rumah sakit dan akan diolah oleh tim," ujarnya.
Dia mengungkapkan, hasil investigasi masih belum diterimanya. Sebab mereka baru akan mulai membuka rekam medik Debora hari ini. Sehingga, Koesmedi tak bisa menentukan kapan hasilnya keluar.
"Belum (keluar) Kan baru dilakukan hari ini. Lamanya ya tergantung kelengkapan data. Kalo datanya sudah lengkap bisa lebih cepat auditnya keluar," jelasnya.
Koesmedi mengungkapkan, ada tiga sanksi yang mengancam rumah sakit jika menolak pasien pengguna BPJS, yakni berupa teguran tertulis, denda dan barulah pencabutan izin rumah sakit.
Menurut Koesmedi, pihak RS Mitra Keluarga telah berjanji tidak akan menelantarkan pasien lagi, baik pasien BPJS atau tidak. Jika tidak dijalankan sanksi berat sudah ada depan mata.
"Waktu awal ada kasus ini agar mereka berikan pelayanan dengan baik dan kalau sampe tarik uang muka lagi mereka bersedia dicabut izin," tutupnya.