Pemprov DKI: Vaksinasi Moderna dan Pfizer Untuk Umum Tanpa Surat Persetujuan
Widyastuti juga menegaskan untuk masyarakat dengan kondisi komorbid harus tetap menyertakan surat rekomendasi dokter.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menyatakan pihaknya terus memperbanyak lokasi fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani vaksinasi Covid-19 Moderna dan Pfizer di Ibu Kota.
Kata dia, vaksinasi Moderna dan Pfizer terbuka untuk masyarakat umum. Yakni 18 tahun ke atas untuk vaksin Moderna dan 12 tahun ke atas untuk vaksin Pfizer.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
"Bagi masyarakat umum, tidak lagi membutuhkan surat keterangan persetujuan pemberian vaksinasi Moderna dan Pfizer seperti yang tertuang dalam pemberitahuan sebelumnya. Kecuali, mereka yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
Widyastuti juga menegaskan untuk masyarakat dengan kondisi komorbid harus tetap menyertakan surat rekomendasi dokter.
"Tidak hanya untuk Moderna dan Pfizer, tetapi juga berlaku untuk semua merk vaksin," ucap dia.
Karena hal itu, dia meminta agar masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan domisili DKI Jakarta dapat mendatangi lokasi fasilitas kesehatan yang melayani jenis vaksin tersebut. Untuk warga berdomisili DKI Jakarta perlu membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat.
"Sementara itu, untuk masyarakat ber-KTP non DKI Jakarta dapat memperoleh pelayanan vaksinasi Moderna dan Pfizer di fasilitas kesehatan milik TNI/Polri dan RS Vertikal Kementerian Kesehatan," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan Pemprov DKI telah memberikan vaksinasi Covid-19 dosis pertama sebanyak 9.900.910 orang atau 110,7 persen. Sedangkan target vaksinasi di Jakarta yakni 11 juta orang.
"Sedangkan, total dosis 2 kini mencapai 6.225.547 orang atau 69,6 persen," jelas dia.
Baca juga:
Polisi Siapkan 320 Ribu Dosis Vaksin untuk Pesantren & Rumah Ibadah di Jateng
Pemerintah Harap Dukungan Orang Tua Mempercepat Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun
CEK FAKTA: Hoaks, Video Sebut Siswa di Gorontalo Lumpuh Usai Divaksin Covid-19
CEK FAKTA: Hoaks Jerman Setop Penyuntikan Vaksin Covid-19
Wagub DKI: Vaksinasi Capai 9,8 Juta dan BOR RS Rujukan Covid Sudah 15 Persen