Pengacara: Bidpropam mau kawal kasus penembakan Jamal
Jamal ditembak ketika sedang mabuk berat dan tak membawa senjata tajam.
Keluarga Jupri Pasaribu (45) alias Jamal, warga sipil yang tewas ditembak oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Ajun Komisaris I Gede Ngurah, Jumat (3/7) lalu, mendatangi Polda Metro Jaya, Keluarga Jamal bertemu langsung dengan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Janner Pasaribu.
"Tadi sudah diskusi dengan Pak Janner, kalau Bidpropam Polda mau kawal kasus ini sampai terang benderang," kata pengacara keluarga Jamal, Panca Nainggolan yang mendampingi keluarga di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/7).
Selain itu, kedatangan keluarga Jamal dan pengacara menjelaskan soal opini yang simpang siur di masyarakat mengenai Jamal. Tentang Jamal yang disebut membawa senjata tajam saat mendatangi rumah Suprapto dan berhadapan dengan polisi.
"Ini clear bahwa korban tidak pernah bawa senjata tajam. Korban tidak bawa, korban itu dalam kondisi mabuk iya," jelas Panca.
Sebelumnya, Jupri Pasaribu alias Jamal (45) merupakan Ketua Laskar Jayakarta, dirinya ditembak oleh anggota perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris, I Gede Ngurah. Jamal ditembak ketika sedang mabuk berat dan tak membawa senjata tajam.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Santoso, yang mengatakan, dari hasil otopsi diketahui bahwa kandungan alkohol di tubuh Jupri mencapai 70 persen.
"Memang ada informasi Jupri ini membawa senjata tajam (sajam). Tapi tidak kami temukan Sajam itu di lokasi kejadian," ucap Santoso ketika dihubungi wartawan, Selasa (7/7).