Pengendara Mobil 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' Dikenakan Pasal Berlapis
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penahanan mobil tersebut dilakukan karena diduga telah melanggar lalu lintas. Sehingga, pihaknya mengenakan pasal berlapis terhadap pria tersebut.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap mobil merek Pajero Sport dengan nomor kendaraan SN 45 RSD yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial RK. Untuk identitas kendaraan ini sendiri diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penahanan mobil tersebut dilakukan karena diduga telah melanggar lalu lintas. Sehingga, pihaknya mengenakan pasal berlapis terhadap pria tersebut.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa itu tanaman pengusir lalat? Tanaman pengusir lalat memanfaatkan sifat-sifat tertentu dari minyak esensial atau senyawa kimia yang dihasilkannya untuk menjauhkan lalat dan serangga dari area sekitar.
-
Kapan pantun palang pintu dilantunkan? Pantun palang pintu Betawi biasanya digunakan dalam acara pernikahan atau pertunangan sebagai bagian dari tradisi adat Betawi.
-
Apa itu lapisan lilin putih pada buah anggur? Lapisan lilin putih di kulit anggur bukan dari pestisida, tapi pelindung alami tanaman anggur.
-
Apa yang dilakukan Laksamana Malahayati untuk membalaskan dendam suaminya? Malahayati membunuh Cornelis de Houtman yang merupakan kapten Belanda untuk membalaskan dendam suaminya, Laksamana Tuanku Mahmuddin bin Said Al Latief yang tewas terbunuh dalam perang di perairan Selat Malaka.
-
Kapan Upacara Kukhuk Limau dilakukan? Mengutip situs kebudayaan.kemdikbud.go.id, ada dua rangkaian upacara untuk mengiringi kehamilan yaitu Kukhuk Limau yang dilaksanakan pada usia kandungan 5 sampai 8 bulan terhitung sejak sang ibu berhenti haid.
"Yang pertama dengan Undang-Undang Lalu Lintas, pelanggaran banyak yaitu dia tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dikeluarkan Polri yaitu Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).
Selain itu, RK juga dikenakan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Hal ini dikarenakan tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli.
"Kemudian ketika ditanya STNK malah dia menunjukkan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Tidak dapat menunjukkan STNK yang dikeluarkan Polri, sehingga melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan. Keduanya ancamannya 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengenakan RK Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas. Persangkaan Pasal ini dikarenakan dia tak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang benar.
"Tidak dapat menunjukan SIM yang sah. Sehingga dikenakan Pasal 288 ayat 2. Jadi kena 3, Pasal 280, Pasal 288 ayat 1 dan Pasal 288 ayat 2," tutup Sambodo.
Sebelumnya, Kendaraan berpelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, penilangan tersebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (5/5). Dikutip dari Antara.
Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya.
(mdk/fik)