Penjelasan Pemprov DKI soal Revisi Pergub Pembebasan PBB-P2 oleh Anies
Anies juga menegaskan makna kata revisi dalam sebuah aturan tak melulu ada poin yang diubah. Saat ini Pemprov DKI tengah melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak.
Pemprov DKI Jakarta meluruskan simpang siur informasi terkait revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan. Pergub itu mengatur tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.
Aturan diubah menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019. Dipastikan, Pergub baru itu bukan berarti mencabut aturan yang berlaku sebelumnya.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Mengapa PDIP mempertimbangkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta? Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua," jelas dia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Mengapa Anies Baswedan diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta? Alih-alih terus menjadi menteri, Anies diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri bersama Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
"Pergub 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), sama sekali tidak disebutkan bahwa tahun 2020 NJOP PBB-P2 di bawah 1 Miliar Rupiah dihapuskan," demikian diterangkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, dalam surat elektronik diterima merdeka.com, Rabu (24/4).
Sebelumnya, Anies juga menegaskan makna kata revisi dalam sebuah aturan tak melulu ada poin yang diubah.
"Misalnya sekarang nih Rp 1 milliar, boleh enggak besok di bawah 2 M? Boleh kan. Cuma kita itu bayangannya revisi berarti dihilangkan, enggak. Revisi itu boleh ditambah. Dan saya enggak ngomong ada perubahan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Oleh karena itu, saat ini Pemprov DKI tengah melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak.
"Nanti kita buat policy yang lebih luas. Jadi kalau mau revisi itu bukan berarti dihilangkan. Kita bilang ada kajian menggunakan data," ucapnya.
Berikut ini isi lengkap Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang telah ditetapkan Anies pada 4 April 2019.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015
tentang Pembebasan Atas Pajak Bum i dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah
Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai
Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Berita Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25
Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Tahun 2018 Nomor 61007), diubah sebagai berikut :
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2A
Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4A
Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5A
Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2.
Pasal II
(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pernyataan resmi Pemprov DKI Jakarta ini sekaligus hak jawab atas pemberitaan di merdeka.com dengan judul: 'Anies Revisi Pergub PBB, NJOP di Bawah Rp 1 Miliar Tak Lagi Gratis Mulai 2020'.
Baca juga:
Anies Klarifikasi Pergub PBB Terkait NJOP di Bawah Rp 1 Miliar
Ini Penjelasan Anies Soal Revisi Pergub PBB JNOP di Bawah Rp 1 M Tak Gratis Lagi
Anies Revisi Pergub PBB, NJOP di Bawah Rp 1 Miliar Tak Lagi Gratis Mulai 2020
Djarot: Bangunan di bawah Rp 2 miliar akan bebas pajak
Ahok curhat gajinya turun karena gratiskan PBB warga Jakarta
Ahok akan hapus PBB dan tetapkan biaya sertifikat hunian Rp 300 ribu
Pengelola Green Pramuka City: Tagihan PBB sudah patut dan wajar