Penumpang Menumpuk Saat PSBB Jakarta, Perjalanan KRL Ditambah
Realisasi aturan jaga jarak aman sekitar 1-2 meter untuk menunjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19, belum 100 persen berjalan mulus.
Realisasi aturan jaga jarak aman sekitar 1-2 meter untuk menunjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19, belum 100 persen berjalan mulus. Salah satunya terlihat dengan adanya kepadatan antrean di beberapa stasiun KRL Commuter Line, baik di pagi atau sore hari.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan, sebenarnya PT KCI sudah menyiapkan langkah antisipasi penerapan PSBB di KRL, seperti menyiapkan kereta tambahan, dan juga mengerahkan 4.000 petugas.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
"Berdasarkan pengamatan pergerakan penumpang beberapa waktu ke belakang yang dilakukan PT KCI, ditemukan adanya tren penumpang yang semakin hari semakin turun. Namun kejadian hari ini di luar prediksi yang ada," kata Adita saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Pihaknya berjanji mencari solusi bersama Pemda dan PT KCI serta stakeholder terkait. Selain itu, perlu dipertimbangkan langkah-langkah yang bisa dilakukan Pemda untuk memecah jumlah penumpang.
"Misalnya, melakukan pengetatan aturan penutupan jenis usaha yang memang harus tutup saat PSBB, pengubahan jadwal masuk kerja jenis usaha yang masih boleh beroperasi. Dengan demikian waktu keberangkatan penumpang bisa lebih terbagi dan tidak menumpuk di satu jam tertentu," ungkap Adita.
Kemenhub juga akan mengevaluasi grafik perjalanan kereta api serta menyiapkan kereta api cadangan agar dapat mengantisipasi lonjakan penumpang.
"Sehingga tetap dapat menerapkan jaga jarak di kereta api," ucapnya.
Tambah Perjalanan KRL
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menambah lima perjalanan kereta rel listrik (KRL) menyusul penumpukan penumpang yang terjadi, imbas dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu bedasarkan hasil evaluasi PT KCI pada hari ke empat penerapan PSBB masih banyak masyarakat yang beraktivitas menggunakan moda transportasi KRL.
"Berdasarkan hal tersebut, PT Kereta Commuter Indonesia telah melakukan evaluasi dan mulai Selasa 14 April 2020. PT KCI akan mengoperasikan lima perjalanan KRL tambahan antara lain," jelas Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim pada merdeka.com, Senin (13/4).
Selain itu, Adli Hakim mengatakan bahwa PT KCI juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menambah 70 personel yang akan diperbantukan di sejumlah stasiun yang berpotensi padat penumpang.
Menurutnya, pemberlakuan PSBB ini harus turut dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam mendisiplinkan penerapan social/physical distancing di dalam KRL. Untuk itu PT KCI sebagai operator mengikuti aturan dan batasan sesuai dengan yang tertera dalam PSBB.
PT KCI mengajak para pengguna yang masih beraktivitas menggunakan KRL untuk menyesuaikan kembali jam keberangkatan agar kondisi di dalam KRL sesuai dengan aturan social/physical distancing.
Berikut jadwal penambahan perjalan KRL yang dilakukan PT KCI:
1. KLB relasi Bogor-Kampung Bandan berangkat pukul 08.00 WIB.
2. KLB relasi Manggarai-Bekasi berangkat pukul 17.40 WIB.
3. KLB relasi Jakarta Kota-Bogor berangkat pukul 17.10 WIB.
4. KA 1568 relasi Angke-Bogor berangkat pukul 17.39 WIB.
5. KA 1642 relasi Kampung Bandan-Bogor berangkat pukul 16.48 WIB.
Reporter: Bachtiar dan Putu Merta Surya Putra
(mdk/noe)