Perda Penanganan Covid-19 di DKI Juga Atur Soal Bantuan Sosial Tunai dan Non Tunai
Rencana pemberian Bantuan Langsung Tunai pernah disampaikan oleh Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti. Tetapi sejumlah hal membuat rencana tersebut belum terealisasi hingga saat ini.
Perda Penanggulangan Covid-19 baru disahkan DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10) kemarin. Perda tersebut juga mengatur tentang jaminan sosial dampak pandemi Covid-19.
Mengacu draf yang didapat merdeka.com, Selasa (20/10), aturan terkait jaminan sosial tertuang dalam Pasal 26. Pada Pasal 26 ayat 2 disebutkan, bantuan sosial yang diberikan Pemprov DKI bisa berbentuk tunai dan non tunai. Bantuan diberikan kepada warga yang terdampak dan telah terdata oleh Pemprov DKI.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
"Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bantuan sosial yang dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai dan/atau bantuan non tunai kepada masyarakat terdampak, termasuk warga yang terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat tersebut yang dikutip, Selasa (20/10).
Namun, untuk nominal bantuan tunai dan non tunai tidak dimuat di dalam Perda, melainkan akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya perlindungan sosial diatur dalam Peraturan Gubernur."
Sebelumnya, rencana pemberian Bantuan Langsung Tunai pernah disampaikan oleh Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti. Dia mengatakan wacana itu mungkin direalisasikan bila penerima BLT memiliki akun bank karena bantuan akan diberikan secara transfer.
Tetapi saat ini, hanya ada 1,1 juta kepala keluarga yang terdata memiliki akun Bank DKI. Jumlah ini merupakan jumlah penerima bantuan dari Pemprov sebelum masa pandemi Covid-19. Setelah pandemi dan dilakukan pendataan bersama Kementerian Sosial, total keseluruhan data penerima bansos bertambah menjadi 2,4 juta kepala keluarga.
"Memang ada rencana BLT (bantuan langsung tunai) tapi memang karena kemarin itu praktis semuanya mendadak kalau BLT saja berarti harus ada akun bank, yang di kami baru ada 1,1 juta karena mereka adalah sebagai yang mendapat bantuan dari DKI itu semua menggunakan transfer bank DKI," kata Suharti dalam diskusi virtual yang dikutip melalui channel Youtube Lapor Covid 19, Jumat (18/9).
Saat ini, kata Suharti, pihaknya sedang mempercepat proses pembukaan akun rekening Bank DKI bagi mereka yang sudah terdata sebagai penerima bansos PSBB.
"Sekarang dilakukan percepatan pembuatan akun untuk penerima yang 2,4 juta itu jadi sedang dibahas," kata dia.
Tetapi belum ada keputusan akhir yang disampaikan Pemprov DKI ke Pemerintah Pusat terkait wacana pemberian BLT bagi warga terdampak Covid-19. Pembahasan baru di internal dan sebatas pembuatan akun bank untuk 2,4 juta penerima bansos yang terdata.
"Memang belum secara resmi belum disampaikan ke pusat, tetapi dalam pembahasan dan percepatan untuk pembuatan akun bank," tandasnya.
Baca juga:
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Tak Salahkan Hujan Lokal dan Banjir Kiriman
Pimpinan DPRD Nilai Pemprov DKI Terlihat Tak Serius Menangani Banjir
Perda Covid-19, Pemprov DKI Harus Libatkan DPRD saat Ambil Kebijakan PSBB
Wagub Riza Puji DPRD DKI Soal Raperda Penanggulangan Covid-19 Selesai Tepat Waktu
KemenPUPR Tagih Komitmen DKI Bebaskan Lahan Ciliwung untuk Normalisasi